SAWAHLUNTO – Sebanyak 66 mustahiq di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto menerima bantuan zakat periode April 2016 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp50.900.000 untuk empat jenis bantuan, di antaranya bantuan pendidikan, usaha kecil, fakir miskin dan bantuan dana bedah rumah.
Pemberian bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Ismed didampingi Camat Barangin, Adrius Putra, Ketua BAZnas, M.Syarif, di aula Kantor Camat Barangin, Senin (25/4).
Pada kesempatan itu, Wawako Ismed menyatakan, sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain dan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Bagi yang menerima zakat kali ini, hendaknya tahun depan sudah mengeluarkan zakat, paling tidak sudah keluar dari daftar penerimanya, harapnya.
Ismed juga mengapresiasi langkah BAZnas setempat yang mulai menata sistem penyaluran dan manajemen bantuan zakat, sehingga
tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya. Ia berharap bantuan dana zakat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas ekonomi, khususnya dana usaha. Diharapkan mereka yang menerima zakat tahun ini bisa pula menjadi pemberi zakat tahun berikutnya.
“Pemko Sawahlunto menargetkan angka kemiskinan di kota ini dapat menurun hingga 1 persen, baik melalui peningkatan ekonomi warganya maupun melalui bantuan yang diserahkan melalui BAZNas ini,” jelas Wawako.
Ketua BAZNas Sawahlunto, M.Syarif menjelaskan, penyaluran zakat periode April ini untuk Kecamatan Barangin terdiri dari 17 bantuan usaha dengan jumlah bantuan sebesar Rp20.000.000, pendidikan dengan jumlah penerima 43 orang sebesar Rp24.650.000, fakir lima orang sebesar Rp3.250.000 dan bedah rumah satu unit sebesar Rp3.000.000. Total penerima dana sebanyak 66 orang dan jumlah penyaluran sebesar Rp50.900.000.
“Sedangkan sepanjang periode Januari hingga April 2016 ini, untuk Kecamatan Barangin telah disalurkan dana sebesar Rp262.650.000 kepada 210 mustahiq,” jelas Syarif.
BAZNas akan terus berupaya memperbaiki aturan dan manajemen penerimaan dan penyaluran zakat sehingga lebih baik lagi dalam mengelola dana umat yang menjadi hak para mustahiq yang berhak menerimanya, pungkasnya. (tumpak)