Bawaslu Sumbar Menangkan KPU Atas Gugatan Amril Jilha

Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Sumbar

PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari pelapor Amril Jilha. KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait proses penyerahan berkas dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan umum 2019.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dikonfirmasi, Kamis (23/5) menyatakan, laporan Amril Jilha telah dilayangkan ke Bawaslu Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 001/ADM/BWSL-PROV.SB/V/2018.

“Pelapor Amril Jilha melaporkan KPU Sumatera Barat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan pada pemeriksaan awal Bawaslu telah memutuskan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke dalam proses persidangan,” terang Surya Efitrimen.

Dia menguraikan, laporan tersebut kemudian masuk dalam agenda sidang dengan menghadirkan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Menurutnya, proses tindaklanjut laporan tersebut sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Bawaslu provinsi Sumatera Barat membuat putusan atau amar putusan menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum,” katanya.

Seperti diberitakan, Amril Jilha melaporkan KPU Provinsi Sumatera Barat ke Bawaslu terkait proses penyerahan berkas dukungan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD RI. KPU Sumatera Barat telah membuka proses penyerahan berkas persyaratan dukungan calon anggota DPD RI sejak tanggal 22 hingga tanggal 26 April 2018. Khusus hari terakhir, KPU membuka kesempatan hingga pukul 00.00 Wib.

Dalam proses tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima berkas persyaratan dukungan dari sebanyak 26 orang bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat. Amril Jilha yang sempat melakukan registrasi penyerahan berkas tidak termasuk salah satu diantaranya.

Sampai saat ini, sebanyak 26 orang bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat telah diterima oleh KPU setempat. Seluruh balon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat itu akan menghadapi proses verifikasi faktual mulai tanggal 30 Mei mendatang. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.