AGAM – Selama proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Barat 9 Desember 2015 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar mencatat 228 pelanggaran. Dari 228 pelanggaran tersebut, 101 di antaranya merupakan laporan masyarakat dan 127 lainnya adalah temuan langsung.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa saat rapat koordinasi dan evaluasi di Hotel Wahid, Lubuk Basung, Jumat (15/4) mengatakan, rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dalam Pemilihan gubernur dan bupati se Sumbar 2015 lalu.
Menurutnya, dari 228 pelanggaran tersebut, berdasarkan hasil kajian 103 masuk kategori administrasi, kode etik 18, pidana 45, bukan pelanggaran 61 dan pelanggaran aparatur sipil negara 4. Pelanggaran terbanyak terjadi pada masa kampanye, yakni mencapai 136. Terdiri atas laporan masyarakat 42 dan temuan langsung 94. Yang banyak ditemukan, pasangan calon mencetak atribut sendiri, padahal dalam aturan itu adalah tugas KPU.
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, laporan yang menonjol seperti penggunaan dana publik untuk kampanye. Di antaranya meliputi dana bantuan sosial bagi kelompok masyarakat tertentu. Selanjutnya, laporan penggunaan jabatan untuk kepentingan kampanye seperti mutasi pegawai, pengeluaran surat atau kebijakan yang menguntungkan calon tertentu, politik uang dan barang.
Selain itu, masih dijumpai penggunaan materi kampanye yang dilarang seperti memfitnah, menghasut, isu suku, ras dan agama. “Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pada Pilkada kemaren, yakni Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman. Kedua Kabupaten tersebutlah yang paling produktif melakukan pelanggaran masa Pilkada serentak,” tutupnya. (fajar)