SAWAHLUNTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengimbau media dan partai politik memahami peraturan pemasangan iklan parpol maupun Calon Legislatif (caleg).
Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sawahlunto, Wilma Erida menyatakan, masa pemasangan iklan kampanye parpol di media massa hanya bisa dilakukan selama 21 hari saja sejak tanggal 21 Maret 2019 mendatang.
“Bawaslu pernah mengkarifikasi ada indikasi mengarah kepada kampanye di dua media yang yang menampilkan indikasi iklan kampanye. Namun, setelah diklarifikasi, pihak media dapat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berita saja,” jelsa Wilma pada kegiatan fasilitasi publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu di Hotel Ombilin Heritage, Minggu (24/2).
Pengawasan Bawaslu, sebutnya, jangan sampai sebelum jadwalnya ada iklan kampanye dari parpol atau peserta pemilu yang memang secara substansi memenuhi unsur kampanye. Indikasi pelanggaran iklan kampanye pemilu akan ditindak oleh KPU, Bawaslu, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kepada media dan jurnalis kota ini, mari sama-sama kita sosialisasikan dan sukseskan Pemilu ini agar lebih baik serta setiap aturan dan ketentuan dapat dijaga. Kalau sudah jadwalnya, silahkan memberikan kesempatan yang sama buat berkampanye,” pintanya. (tumpak)