
PESSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan masih melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk. Laporan tersebut melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan Firdaus dengan pelapor dari masyarakat bernama Nurdin.
“Benar, pada Jumat 28 Desember 2018 salah satu masyarakat atas nama Nurdin, melapor ke Bawaslu tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Plt Kemenag Pessel bernama Firdaus. Laporan tersebut telah kami terima dengan nomor tanda terima: 02/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/XII/2018,” kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison, Rabu (9/1).
menurutnya, hasil kajian awal Bawaslu, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Bawaslu telah meregistrasi laporan itu pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nomor: 01/LP/PL/Kab/03.15/XII/2018.
“Saat ini kami sedang menindaklanjuti sesuai dengan tahap penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya. Terlapor telah dimintai keterangan untuk klarifikasi pada Senin (7/1),” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 283 menjelaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, angggota keluarga, dan masyarakat.
“Serta netralitas ASN juga diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Apakah nanti terlapor memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, pihak kami belum bisa menyampaikannya, sebab masih dalam tahap kajian Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama terlapor Titik Yulianti yang juga masih di lingkungan Kantor Kemenag Pesisir Selatan, Erman menyebutkan bahwa yang bersangkutan bukan ASN. Titik Yulianti, Kepala Raudatul Atfal (RA) Aisyiah Sago dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis karena mendukung dua orang calon legislatif pada Pemilu 2019.
“Sesuai hasil klarifikasi sebelumnya, ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang ASN, melainkan kepala sekolah swasta setingkat TK/PAUD. Jadi, ini tidak termasuk dalam pelanggaran Pemilu,” tutupnya. (rio/f)