Bawaslu Agam Tertibkan APK Langgar Ketentuan

Penertiban APK oleh Bawaslu Agam. (foto: amc)

AGAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan lainnya yang melanggar dan berada di luar zona. Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan yang ada di daerah itu dengan melibatkan KPU, Satpol PP, Polisi dan TNI, Senin (28/1).

Sekretaris Bawaslu Kabupaten Agam, Yulizamra mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai ketentuan dan diluar zona yang ditetapkan KPU. Padahal, KPU dan Pemkab Agam telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan tidak boleh dipasang di sembarangan tempat.

Dikatakan, lokasi yang telah ditetapkan tersebar di 1.335 titik pada 82 nagari. Sementara, tempat yang tidak diperbolehkan seperti sekolah, rumah ibadah, gedung pemerintah, pohon dan fasilitas umum.

Sejauh ini, katanya, Bawaslu masih banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Terutama pemasangan APK di pohon-pohon di sepanjang jalan yang dapat merusak tanaman serta mengganggu keindahan.

“Karena itu, Bawaslu bersama tim akan melakukan penertiban dalam beberapa hari ke depan,” katanya.

Penertiban juga akan terus dilakukan sampai batas masa kampanye berakhir apabila masih terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK. (fajar/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.