Padangmedia.com – Tiga hari pasca pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Agam sudah terima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Agam, Elvys didampingi Devisi Penindakan Pelanggaran, Eri Efendi, kepada Padangmedia.com, Selasa (23/4)
Menurutnya, dua laporan itu masuk setelah tiga hari pasca pencoblosan, yakni pada Sabtu (20/4) lalu di Kecamatan Baso dan Tilatang Kamang.
“Ya, kami terima dua laporan. Kedua laporan itu diajukan ke Panwascam,” kata Eri Efendi.
“Pelanggaran di Kecamatan Baso berupa satu pemilih memiliki lebih satu surat suara untuk satu pemilihan, sementara di Kecamatan Tilatang Kamang adanya pengiringan massa untuk memilih salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Dikatakan, kedua laporan tersebut sudah diterima dan telah diregistrasi pada Senin (22/4).
Saat ini Panwascam Baso dan Tilatangkamang sedang mendalami serta mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut. (Fajar)
Komentar