AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam menggelar apel siaga, Minggu (11/2). Apel siaga ini sebagai bentuk kesiapan pengawasan dan menggelar patroli 24 jam pada masa tenang Pemilu 2024.
“Patroli pengawasan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra.
Pada masa tenang Pemilu 2024 terdapat potensi pelanggaran yang cukup tinggi, seperti tetap melakuka kampanye. Bahkan, dalam masa tenang itu politik uang terjadi cukup tinggi.
“Dengan adanya patroli ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran menjelang hari pemungutan, seperti tetap kampanye dan melakukan politik uang,” katanya.
Selain melaksanakan patroli selama 24 jam, Bawaslu Agam bersama OPD terkait juga melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di semua wilayah Kabupaten Agam.
Terkait alat peraga kampanye, Yuhendra mengatakan Bawaslu sudah mengimbau partai politik untuk menertibkan secara mandiri seluruh alat peraga yang mereka pasang.
“Penertiban APK dilaksanakan mulai 11 Februari 2024 hingga tiga hari kedepan. Tidak boleh ada APK yang masih terpasang, termasuk di warung-warung warga,” katanya.
Pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Sebab pelanggaran dapat berakibat hingga sanksi pidana.
Ia menambahkan, jumlah anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Agam sesuai dengan jumlah TPS yakni 1.721 orang.