SAWAHLUNTO – Warga Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung berinitial EP (43) ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Sawahlunto, Kamis (30/7/2020) pagi. EP ditangkap di jalan umum Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Res Narkoba AKP Sugianto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah kecamatan Silungkang.
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Ketika tersangka dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria warna merah hitam BA 6607 KA lewat di lokasi, polisi langsung melalukan penyergapan.
“Saat digeladah, di dalam pakaian tersangka ditemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening,” terang Sugianto, Jumat (31/7/7/2020).
Petugas langsung menggelandang tersangka bersama barang bukti berupa dua paket sabu ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Ikut diamankan sepeda motor yang dikendarai tersangka serta satu unit telepon genggam merek Samsung. (Tumpak/pm)