
PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil mengamankan dua orang yang tengah membawa belasan paket daun ganja kering, Selasa pagi (9/2/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.
Dua orang laki – laki tersebut, adalah FR (20) warga warga dusun lubuk bernai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan RS (27) warga Desa Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriyansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Pasar Inpres Tapus, Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.
“Dua orang tersebut ditangkap berdasarkan informasi ada yang membawa narkoba akan melintas di wilayah hukum Pasaman,” sebut Dedi.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas pun disiagakan. Dengan gerak cepat, personil Satres Narkoba melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang diduga akan dilewati ke dua tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dedi, berhasil diamankan sebanyak 13 paket besar dan 1 paket sedang narkoba jenis daun ganja kering. Menurutnya, penangkapan berjalan lancar karena tidak ada perlawanan dari ke dua orang tersebut.
Saat ini, dua orang itu bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Riki)