PASAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menangkap dua orang laki-laki saat melintas di wilayah hukum Pasaman, Sabtu (4/9/2021) dini hari. Dua orang tersebut ditangkap bersama barang bukti dua karung berisi 19 paket daun ganja kering.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (4/9) kemarin sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dua orang tersebut diketahui berinisial AK (25), warga Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh dan N (31) warga Kabupaten Mandahiling Natal, Sumatera Utara. Mereka ditangkap di Jalan lintas Sumatera Medan – Bukittingi di Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao.
“Ditangkap Sabtu (4/9), baru bisa disampaikan ke media hari ini karena setelah penangkapan, kami masih melakukan pengembangan,” kata Dedi, Senin (6/9/2021).
Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menambahkan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa ada dua orang yang hendak membawa daun ganja kering dari Kabupaten Madina melewati wilayah hukum Polres Pasaman.
“Saat melakukan pengintaian, petugas melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax yang dikendarai pelaku dengan membawa dua buah karung yang diduga berisi daun ganja kering,” terangnya.
Petugas lalu meminta pengendara untuk berhenti, namun tidak diindahkan, terus melajukan kendaraannya berusaha melarikan diri.
Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dari tangan ke dua pelaku, berhasil disita dua karung berisi 19 paket daun ganja kering.
“Mereka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Riki)
Komentar