JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) dari akhir September 2016 menjadi pertengahan tahun 2017 mendatang. Pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP El.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo seperti dilansir padangmedia.com dari laman resmi Kemendagri, Kamis (15/9) mengatakan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera memanfaatkannya.
Mendagri memastikan, stok blangko KTP El di pusat sangat mencukupi. Karena itu, bagi daerah kabupaten/kota yang ketersediaan blangko KTP Elnya sudah menipis atau habis, untuk bisa mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan. Yang sering terjadi, blangko di sebuah daerah menumpuk sementara di daerah lainnya menipis. Karena itu, permintaan blangko harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP. (rin/*)