Baznas Agam Tak Ada Program Bedah Rumah Tak Layak Huni

AGAM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak punya program bedah rumah tidak layak huni (RTLH), hanya memberikan bantuan perbaikan rumah, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Baznas Agam.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Baznas Agam, Ir.Isman Imran, M.Si, Jumat (22/4), menjawab kesimpangsiuran informasi, yang menyebutkan Baznas Agam punya program bedah RTLH.

“Setiap penyaluran dana zakat, kami selalu menyertakan bantuan perbaikan rumah, yang dikenal dengan Program Agam peduli,” ujarnya dalam acara penyaluran dana zakat Jumat (22/4), di Masjid Agung Nurul Fallah Lubuk Basung.

Penyaluran dana zakat kali ini diberikan kepada mustahik melalui  Program Agam Peduli. Kala itu diserahkan untuk 27 orang mustahik, dengan jumlah dana Rp59.550.000.

Ia merinci, mustahik penerima dana Program Agam peduli dari Kecamatan Ampek Nagari, Rp600.000, untuk dua orang. Lubuk Basung, Rp38.550.000, untuk sembilan mustahik. Palembayan Rp7.000.000, untuk tujuh mustahik. Tanjung Mutiara Rp7.000.000, untuk empat mustahik. Tanjung Raya, Rp6.400.000, untuk lima mustahik.

Calon penerima dana zakat dari Program Agam Peduli, diseleksi dari permohonan yang masuk ke Baznas Agam. Permohonan disampaikan yang bersangkutan, diketahui kepala Jorong. Setelah sampai di Baznas Agam, pihak Baznas akan melakukan survey kelayakan.

Bila layak dibantu, akan dibantu. besarnya bantuan ditentukan tim survei, yang disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan rumah dan dana yang tersedia di Baznas Agam. Makanya besar bantuan yang  diterima beragam. Ada yang  hanya Rp300 ribu/mustahik, dan ada pula yang sampai Rp1 juta/mustahik.

Ia mengharapkan, tempat berdirinya rumah yang akan dibantu dengan Program Agam Peduli, hendaknya tanah yang bebas dari masalah. Bila tanah bermasalah, bantuan dengan berat hati tidak akan diberikan.

Tanah bermasalah yang dimaksudkannya, antara lain tanah tempat berdirinya rumah merupakan tanah pinjaman, dan bukan milik Si Pemohon bantuan. Karena, bila tanah bermasalah dibantu, nantinya akan menimbulkan persoalan antara Si Pemilik rumah yang mendapatkan bantuan, dengan pemilik tanah. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *