AGAM – Kabupaten Agam sampai saat ini baru memiliki tujuh unit koperasi nelayan yang berbadan hukum dengan anggota 184 orang. Dua unit di antaranya berada di Kecamatan Tanjung Raya dan lima unit lagi berada di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Sesuai dengan aturan baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan yang bisa mendapatkan bantuan adalah anggota koperasi nelayan. Bila merujuk kepada aturan dimaksud, hanya 184 orang nelayan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Itu susahnya bila nelayan sulit membentuk kelompok dan koperasi berbadan hukum. Kami sudah berupaya memotivasi nelayan untuk membentuk kelompok dan koperasi berbadan hukum, namun hanya tujuh kelompok yang baru terbentuk,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, Ermanto, S.PI,MSi saat ditemui padangmedia.com, Kamis (21/4) di ruang kerjanya.
Ke depan, ia mengharapkan agar para nelayan di daerah itu membentuk kelompok (koperasi) berbadan hukum. Bila tidak, mereka akan rugi sendiri. “Yang kami sayangkan, mungkin banyak bantuan pusat atau Sumbar tidak akan bisa disalurkan, karena nelayan di Agam banyak yang tidak menjadi anggota koperasi berbadan hukum,” katanya.
Koperasi nelayan berbadan hukum di Agam di antaranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pandan Serumpun dengan anggota 22 orang. Selain itu, KSU Pandan Serumpun, Jorong pandan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. KSU tersebut merupakan koperasi nelayan tertua di Agam dan sudah berbadan hukum sejak 2007.
Koperasi Nelayan Batang Kubang dengan anggota 12 orang. KSU yang hukum sejak 31 Maret 2016 itu beralamat di Tanjuang Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya. Di Kecamatan Tanjung Mutiara terdapat lima Koperasi Nelayan, yakni koperasi Pasia Maelo, Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan dengan memiliki anggota 47 orang. Koperasi itu memiliki badan hukum sejak 2003.
Koperasi lainnya, Karya Bersama dengan anggota 31 orang di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, berbadan hukum sejak 2015. Koperasi Gema Samudra di Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong dengan anggota 22 orang memiliki badan hukum sejak 3 Maret 2016. Koperasi Lautan Mutiara dengan anggota 24 orang di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, memiliki badan hukum sejak 23 Maret 2016. Koperasi Nelayan Mitra Usaha di Ujuang Labuang, Nagari Tiku Limo Jorong dengan anggota 24 orang, memiliki badan hukum sejak 29 Maret 2016.
“Kami berharap segenap nelayan di Agam, secepatnya membentuk koperasi berbadan hukum. Dengan demikian, pembinaan dan bantuan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa menjadi anggota koperasi yang berbadan hukukm, tidak akan ada bantuan yang bisa disalurkan untuk nelayan bersangkutan,” ujarnya lagi. (fajar)