PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini baru sebanyak 78 perusahaan keuangan berbasis teknologi (Financial technology atau fintech) yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Sementara itu, OJK juga sudah menutup sebanyak 404 perusahaan fintech.
“Sampai saat ini sudah 78 fintech yang terdaftar dan memiliki izin. OJK juga sudah menutup sebanyak 404 perusahaan fintech,” kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat peresmian kantor OJK perwakilan Sumatera Barat Barat di Padang, Kamis (13/12).
Dia menyampaikan, OJK selalu mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan fintech. OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan berbasis teknologi dalam jaringan (online) tersebut namun, pemahaman masyarakat juga harus terus ditingkatkan.
“Masyarakat harus waspada agar tidak mudah tergoda untuk berurusan dengan fintech yang menawarkan berbagai kemudahan melakukan pinjaman atau bunga besar untuk berinvestasi,” ujarnya.
Tumbuhnya perusahaan pembiayaan berbasis internet tersebut semakin pesat seiring semakin mutakhirnya perkembangan teknologi informasi. Sekar mengingatkan, kemudahan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan, tentunya memiliki sejumlah konsekwensi.
“Semakin mudah prosedur mendapatkan dana pinjaman tentunya akan semakin besar konsekwensi yang akan dihadapi. Ini yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika ingin berhubungan dengan perusahaan pembiayaan dalam jaringan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, perkembangan fintech saat ini memang masih didominasi oleh masyarakat di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Namun, perkembangan internet yang sangat pesat akan membuat perkembangannya meluas dalam waktu cepat.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan negatif dari perkembangan tersebut, OJK terus melakukan edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat rerhadap industri jasa keuangan, termasuk fintech. Kepada perusahaan fintech sendiri ia mengingatkan agar tetap beroperasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat calon nasabah sebelum melakukan kerja sama.
“OJK terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat, di sisi lain, perusahaan fintech legal memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait produk yang dimiliki,” ujarnya.
Sekar mengingatkan, OJK tidak akan pandang bulu dalam mengambil tindakan jika ada perusahaan fintehc berizin yang “nakal”. Kepada masyarakat, sebelum berurusan dengan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi tersebut, sebaiknya teliti. Untuk lebih jelasnya, OJK telah meng-update perusahaan finansial berbasis teknologi yang telah terdaftar dan berizin sebagai pedoman bagi masyarakat. (fdc)