PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dibantu warga, dua pelaku bersama barang bukti sebanyak 27 paket besar narkotika jenis daun ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan bahwa awal penangkapan terjadi pada Senin, (11/5) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.
“Pada saat itu, masyarakat Sumpadang Kecamatan Rao mengamankan dua pelaku dan menggiring mereka ke Makopolsek Rao,” katanya.
Dua orang pelaku adalah SH (40) dan AA (35), yang merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Diringkus di jalan usaha tani, Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao.
Setibanya di Polsek Rao, Kapolsek Rao langsung menghubungi Kasat Narkoba bahwa ada dua pelaku yang diduga membawa narkoba jenis daun ganja kering.
“Setelah meminta keterangan para pelaku, kita langsung melakukan penggeladahan dan menemukan dua karung goni berisi daun ganja kering,” tambah Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir.
Saat ini, ke dua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Reporter: Riki
Editor : Nita
Komentar