Banyak Caleg Langgar Aturan, 3 Ribu Lebih APK Ditertibkan

Penertiban APK yang melanggar zona yang diizinkan oleh personil Satpol PP Agam. (fajar)

AGAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).

Oleh karena itu, Bawaslu bersama Satpol PP Damkar, Kesbang Pol, Polres Agam, dan lainnya melakukan penertiban alat peraga di sekitar wilayah Kabupaten Agam, baru-baru ini.

“Sejauh ini kami sudah menertibkan sebanyak 3.145 lembar alat peraga kampanye dan alat peraga pemilu 2019 yang terpasang diluar zona yang telah ditetapkan KPU,”kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys, kepada padangmedia.com, Kamis (21/2).

Elvys pun menegaskan kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI. “Tim gabungan menertibkan seluruh alat peraga kampanye dan alat peraga yang terpasang di luar zona yang ditetapkan oleh KPU setempat berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2018,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, alat peraga kampanye dan alat peraga yang terpasang di pohon pelindung, tiang listrik dan telepon sepanjang jalan utama, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

“Keberadaan alat peraga kampanye dan alat peraga itu merusak ketertiban, kebersihan dan keindahan. Alat peraga kampanye dan alat peraga yang masih terpasang memiliki citra diri, nomor urut dan lambang partai,” tandasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.