• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Juli 1, 2022
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

    Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

    SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

    Sukses Selenggarakan MTQ, Pemkab Sarolangun Studi Tiru di Padangpanjang

    Disambangi Menkop UKM, Bupati Agam : Semoga KUD Bisa Punya Pabrik Sendiri

    Pemprov Sumbar Lanjutkan Kerjasama dengan BSSN

    Jadi Gerai ke-300, Hokben Hadir di Kota Padang

    Petenis Junior Kota Sawahlunto Raih Dua Medali Emas di Pariaman

    BEM Sumbar Sampaikan Beberapa Hal Pada Gubernur

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Bank Nagari Jamin  Ganti Seluruh  Kerugian Nasabah Korban Skimming

Oleh : Nita Indrawati
Kamis, 12 Mei 2022 | 23:02
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Pemko Padangpanjang Kerjasama Dengan BSSN Manfaatkan Sertifikat Elektronik

Miliki Potensi, Walikota Fadly Dorong Usaha Kulit Padangpanjang Bisa Berkembang

SDN 11 Padangpanjang Timur Lakukan Persiapan Menuju Penilaian Adiwiyata Nasional

PADANG – Managemen Bank Nagari menjamin akan mengganti kerugian nasabah yang menjadi korban skiming pada Lebaran lalu. Dana itu akan dibayarkan Bank Nagari setelah melakukan proses verifikasi oleh tim Kantor Pusat Bank  Nagari dengan melakukan pengisian form pengaduan dan surat pernyataan.

“Kami akan segera melakukan proses penggantian kerugian nasabah yang yang menjadi korban skimming pada Lebaran kemarin. Nasabah yang melaporkan pengaduannya, sudah kami data dan akan kami hubungi untuk datang ke Kantor Pusat BankNagari. Mulai hari ini sudah ada yang bisa dibayarkan,” ungkap Muhamad Irsyad, Direktur Utama Bank Nagari dalam konferesi pers dengan media, Kamis (12/5/22) di Kantor Bank Nagari Jalan Pemuda Padang.

Dikatakan Irsyad,  Penggantian itu sesuai dengan regulasi yang telah dtetapkan dalam perbankan, dimana bank wajib menjaga asset konsumennya. Selain itu bank juga wajib menangani pengaduan nasabah. DAsar hokum dalam perlindungan nasabah, pihaknya merujuk pada PBI No.22/20/PBI/20200 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan.

“Semua diatur dengan regulasi. Dalam hal ini pihak Bank Indonesia dan OJK sangat membantu kami  dalam menyelesaikan masalah ini. Skimming bukan hanya terjadi kali ini. Beberapa tahun lalu juga terjadi di bberapa bank di Indonesia.Tahun 2018 bahkan terjadi di banyak bank seperti Bank Jateng, BCA, BNI, BRI, Bank Niaga dan beberapa lainnya,” jelas Irsyad yang kala itu didampingi Direktur Keuangan Sania Putra, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Chandra, Komut Benni Warlis, Komisaris Manar Fuadi dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus.

Skimming, kata Irsyad merupakan kejahatan perbankan dengan melakukan penggandaan data nasabah. Pelaku menggunakan alat  perekaman di mesin ATM  di bank manapun. Alat itu juga dilengkapi kamera guna merekam nasabah saat menekan tombol PIN.  Karena dilengkapi dengan card reader, ketika nasabah memasukkan kartunya, maka akan terbaca

“Card reader itu akan membaca setiap kartu nasabah yang lewat. Dalam kartu ATM ada dua bagian penting  yang akan dibaca oleh mesin ATM yaitu chip (berwrna kuning) dan Magnetic stripe atau MS. Dalam skiming oleh pelaku yang terbaca oleh alat mereka adalah MS,” tutur Irsyad.

Jadi, begitu diterima laporan nasabah yang mengatakan dananya sudah ditarik dari rekening tanpa sepengetahuannya, Bank Nagari melakukan gerakan cepat. Laporan  pertama yang diterima  dari nasabah pada tanggal 5 terjadi aktifitas di ekeningnya. Ada 5 notifikasi tentang penarikan dana saat itu.  Bank Nagari melakukan tracking transaksi pada hari itu.

“Ternyata sebelum tanggal  5 sudah  ada beberapa transaksi  menurut kita yag mencurigakan. Ada di Bali,Porwakarta dan Surabaya.  Transfer dilakukan ke rekening virtual account platform Bitcoin, tarik tunai, dan transfer ke rekening bank lainnya. Sementara nasabah tidak ada melakukan penarikan. Jadi analisa kita,  berkurangnya saldo pada rekening nasabah terjadi karena kejahatan dengan metode skimming yang menduplikasi kartu ATM dan rekaman PIN,” tambah Irsyad.

Selanjutnya, direksi  memberikan instruksi untuk melakukan percepatan penanganan dengan melakukan pemblokiran  seluruh Kartu ATM yang teridentifikasi kemungkinan terkena skimming dengan cara mengambil data kartu yang bertransaksi platform bitcoin.

Gerakan yang paling penting untuk pencegahan skimming, Bank Nagari  melakukan blokir transaksi media kartu Magnetic Stripe  ATM bank nagari dan tetap memonitor  transaksi setelah pemblokiran, serta melakukan pengecekan mesin ATM yang teridentifikasi terkena skimming.

”Kami juga melakukan koordinasi secara intens dengan pihak perusahaan platform bitcoin dengan memblokir akun sebagi media transfer dana nasabah yang di duga kemungkinan terdampak skimming,” jelasnya.

Ditambahkan, tindak lanjut yang dilakukan adalah membuka layanan keluhan nasabah yang dimulai pada tanggal kejadian 5 Mei 2022 dan merekap pengaduan nasabah melalui Call Center dan Kantor Layanan Cabang. Manajemen bank telah menyampaikan pernyataan melalui media untuk antisipasi lanjutan atas penanganan kejadian dan menjadikan nasabah sebagai prioritas utama berupa jaminan keamanan dana nasabah di Bank Nagari.

Bank telah memberikan edukasi dan tips aman bertransaksi pada mesin ATM dan himbauan untuk lebih banyak menggunakan transaksi secara digital kepada nasabah melalui media sosial dan Website Bank Nagari.  (nit)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Digelar 26 Juni Wako Padangpanjang Minta Pacu Kudo Cerminkan “Alek Anak Nagari” Pabasko

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: