Bangunan Tua Bersejarah Dihancurkan, Kadis TRTB: Harus Dibangun Sesuai Bentuk Asli!

(Atas) Bangunan tua di Jl AR Hakim sebelum dihancurkan dan setelah dihancurkan (bawah). (baim)
(Atas) Bangunan tua di Jl AR Hakim sebelum dihancurkan dan setelah dihancurkan (bawah). (baim)

PADANG – Kota Padang, Sumatera Barat adalah sebuah kota tua. Beratus tahun lalu, kota ini terkenal dengan pusat perdagangannya. Kawasan kota tua di Pondok menjadi bukti sejarah itu.

Salah satu sudut kota tua itu adalah Pasa Gadang. Kawasan itu konon dibangun Belanda untuk menumpuk barang sebelum dikapalkan melalui pelabuhan Muara Padang yang berada di muara Batang Arau. Beberapa bangunan aslinya dengan arsitektur Eropa masih terlihat jejak kemegahannya.

Sayang disayangkan, seiring berjalannya waktu, bangunan peninggalan bersejarah di kawasan itu banyak yang terabaikan. Bahkan, sebagian ada yang dihancurkan dan dibangun baru dengan berubah bentuk dari aslinya.

Salah satunya seperti dari pantauan padangmedia.com, terlihat satu bangunan tua peninggalan Belanda di kawasan AR.Hakim yang telah dihancurkan, luluh lantak seiring dibangunnya drainase di kawasan itu. Sebelumnya kondisi bangunan itu memang telah rusak parah pasca gempa 2009 lalu.

Ketika dikonfirmasi, tidak ada yang mau berkomentar terkait dihancurkan bangunan tersebut. Siapa pemilik bangunan pun tidak bisa didapatkan informasinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal BR, menegaskan, apabila ada bangunan tua bersejarah atau bangunan tua cagar budaya yang dilakukan pembangunan baru, bagi setiap pemilik harus membangun kembali sesuai seperti bentuk bangunan lamanya.

“Tidak boleh merubah bentuk arsitek bangunan lama itu. Kami tidak akan pernah mengeluarkan izin, apalagi sudah termasuk dalam kategori bangunan tua bersejarah,” tegas Afrizal BR kepada padangmedia.com, Rabu (23/11).

Hal tersebut sesuai aturan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)  dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Intinya, dalam aturannya bagi pemilik bangunan tua atau cagar budaya tidak boleh merubah bentuk dari aslinya. Namun, merubah fungsi agar bisa bermanfaat dan bisa mendatangkan PAD tak masalah, selama bangunan itu tidak berubah dari bentuk aslinya.

“Siapa saja pemilik harus dan wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan. Walaupun nantinya akan dilakukan renovasi atau dilakukan pembangunan baru,” ungkapnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *