PASAMAN – Pembangunan pasar semi modern yang terletak di Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman mendapatkan catatan merah dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pasalnya, pasar semi modern yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp800 juta dari APBD Pasaman tahun anggaran 2018 itu, diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adriansyah selaku ketua TP4D menjelaskan, banyak catatan pihaknya dalam pembangunan pasar tersebut. Mulai dari adanya plafon yang harus diperbaiki, cat yang buruk sampai folding gate yang diduga anggarannya tidak sesuai satuan yang ada di kontrak.
“Ini catatan merah yang harus dikaji ulang,” kata Adriansyah saat meninjau pembangunan pasar semi modern tersebut bersama Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Kamis (17/1) kemarin.
Setelah melakukan peninjauan, TP4D juga melayangkan penekanan kepada Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pasaman untuk menghitung ulang bobot pekerjaan.
“Jika ada kelebihan bayar, kami minta APIP memerintahkan rekanan untuk pengembalian anggaran sesuai kekurangan bobot. Jangan sampai tidak,” tegas Kajari.
Komentar