Bangli dan Bangunan Reot di Pasar Padang Baru Ditertibkan Usai Lebaran

Penertiban PKL di pasar lama Lubuk Basung, Agam. (fajar)
Penertiban PKL di pasar lama Lubuk Basung, Agam. (fajar)

AGAM – Walaupun saat ini fungsi camat bukan lagi sebagai Kepala Badan Perwakilan Pedagang Pasar (BP3), namun penertiban pasar Padang Baru Lubuk Basung akan tetap dilakukan. Pernyataan tegas itu disampaikan Camat Lubuk Basung, Helton, SH, kepada padangmedia.com, Selasa (17/5), di Lubuk Basung.

Dikatakan, sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Agam nomor 1 tahun 2014, fungsi camat dalam kepengurusan pasar hanya sebagai pembina. Namun tetap akan menindaklanjuti masalah hukum terkait dengan penyalahgunaan keuangan pasar. Di sisi lain, ia juga akan bekerja sama dengan pengurus dalam hal penertiban pedagang pasar.

Sekaitan dengan rencana pembongkaran bangunan liar dan bangunan yang sudah reot akan dilakukan usai lebaran nanti. Pembongkaran itu merupakan usulan dari pihak IPK (Ikatan Pedagang Kecil) Pasar Padang Baru Lubuk Basung. Karena usulan itu dinilai bagus, maka pihak pengurus pasar menerimanya dan akan melakukan pembongkaran. Seharusnya pembongkaran dilakukan secepatnya, tapi karena bulan ramadhan dan Idul Fitri sudah dekat, maka pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan usai lebaran.

“Kebijakan itu diambil sebagai toleransi terhadap pedagang yang berjualan di bangunan liar dan bangunan reot tersebut. Bila dibongkar menjelang puasa, mereka tidak akan bisa berjualan untuk mencari biaya selama bulan puasa dan untuk lebaran,” pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *