SIOBAN – Seorang Bandar judi toto gelap (togel) bersama anggotanya yang biasa melakukan aksi perjudian diamankan personil gabungan Polres Mentawai di Dusun Tetei Pabobokat Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang hasil permainan togel sebesar Rp5.170.000, rekap angka togel sebanyak 13 lembar, pena warna hitam, satu unit kalkulator, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Advan warna hitam dan rekap togel lama sebanyak satu bundel.
Kapolres Mentawai AKBP. Hendri Yahya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bandar togel berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana di rumah pelaku telah lama terjadi aktivitas permainan judi togel yang dibantu oleh beberapa anggotanya menjemput rekap togel.
“Pelaku diamankan setelah mendapat laporan. Kemudian kami membentuk tim gabungan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim, Kanit III Sat Reskrim, Paur Humas dan Bag Ops. Saat operasi, tim berhasil mengamankan dua pelaku judi togel, yaitu bandar togel bersama anggotanya,” kata Hendri Yahya.
Bandar togel yang diamankan tersebut diketahui bernama Herianto Simanjuntak (47) dengan anggotanya Daniko Naibaho (27) di Dusun Tetei Pabobokat Desa Sioban, Minggu (25/11) sekira pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut, Hendri Yahya mengatakan, razia terhadap penyakit masyarakat akan semakin diintensifkan sehingga setiap wilayah terjaga stuasi kondisi yang aman dan tidak meresahkan masyarakat. “Bagi masyarakat yang mengetahui ada informasi yang meresahkan masyarakat, silakan memberitahu pihak kepolisian,” kata Hendri Yahya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Mentawai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal sepuluh tahun. (ers)
Komentar