
PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat disangsikan mampu mengakomodir amanah Undang-Undang (UU). UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kekuatan kepada tatanan adat untuk sistim pemerintahan adat.
Kesangsian itu disampaikan perwakilan ninik mamak dari Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumatera Barat, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/11). Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah menegaskan, Ranperda Nagari yang tengah dibahas tersebut masih memerlukan pembahasan mendalam.
“Kalau draft Ranperda Nagari yang seperti dibahas saat ini, kami menyangsikan akan mengakomodir amanah UU yang telah memberikan penguatan kepada tatanan adat,” tegasnya.
Dia menambahkan, hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan sistim desa adat adalah menjalankan sistim pemerintahan dengan berdasarkan hukum adat. Baik secara kewilayahan maupun secara administrasi.
“Ini yang dimaksud UU Desa ketika pilihannya adalah desa adat,” ujarnya.
Menurutnya, UU Desa cukup protektif terhadap tatanan hukum adat. Membandingkan dengan UU nomor 5 tahun 1979, UU nomor 6 tahun 2014 justru lebih memberikan kekuatan kepada hukum adat.
Namun, untuk Peraturan Daerah (Perda), meskipun UU nomor 5 tahun 1979 tidak memberikan kekuatan, bisa dijawab dengan Perda. Sementara, ketika UU nomor 6 tahun 2014 memberikan ruang yang luas kepada tatanan adat, justru Ranperda yang dirancang tidak memberi penguatan.
“Ini yang kita beri masukan kepada Pansus Ranperda Nagari dalam rapat dengar pendapat agar bisa menjalankan sistim pemerintahan desa adat secara konsisten,” ujarnya.
Sekretaris Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yulizar Yunus Datuak Rajo Bagindo menambahkan, Sumatera Barat telah menjatuhkan pilihan menjadikan sistim desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.
“Ketika pilihan sudah ditetapkan, seharusnya dilaksanakan dengan konsisten. Jadi Ranperda Nagari sebagai payung hukum tentunya harus mencerminkan konsistensi terhadap pilihan tersebut,” katanya.
Bakor KAN mengharapkan, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat mempedomani kembali Perda nomor 13 tahun 1983 dalam membahas Ranperda Nagari. Pasal-pasal dalam Perda tersebut bisa diadopsi ke dalam Ranperda Nagari.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar selaku Ketua Pansus Ranperda Nagari dalam rapat dengar pendapat menyatakan, Ranperda tersebut sebagai Perda Payung. Teknis pelaksanaannya diatur dalam Perda pemerintah kabupaten dan kota.
“Agar Ranperda ini bisa mengakomodir aturan-aturan dalam pelaksanaan pemerintahan desa adat, tentunya memerlukan masukan dan saran dari banyak pihak, terutama dari unsur ninik mamak,” terangnya. (feb)
Komentar