• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Januari 28, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

    Atlet panahan Kota Sawahlunto. (Tumpak)

    Atlet Panahan Sawahlunto Ikuti Open Archery Jambi

    Alvino Sendra

    Kemen PUPR Kucurkan Rp4,6 Miliar untuk Penyediaan Sarana Air Minum di Solsel

    Kadinkes Pasaman Rahadian

    Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Pasaman Dapat Kuota 2.920 Dosis

    Timbangan Toko Mas Padangpanjang Ditera Ulang

    SMPN 3 Padangpanjang dan SDN 11 Ekor Lubuk Segera Berpisah

    Wako Padangpanjang Minta LPPD dan LKPD Tepat dan Akurat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

    Atlet panahan Kota Sawahlunto. (Tumpak)

    Atlet Panahan Sawahlunto Ikuti Open Archery Jambi

    Alvino Sendra

    Kemen PUPR Kucurkan Rp4,6 Miliar untuk Penyediaan Sarana Air Minum di Solsel

    Kadinkes Pasaman Rahadian

    Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Pasaman Dapat Kuota 2.920 Dosis

    Timbangan Toko Mas Padangpanjang Ditera Ulang

    SMPN 3 Padangpanjang dan SDN 11 Ekor Lubuk Segera Berpisah

    Wako Padangpanjang Minta LPPD dan LKPD Tepat dan Akurat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Bakor KAN Sumbar Sangsikan Ranperda Nagari

Oleh : Febry Chaniago
Senin, 13 November 2017 | 15:07
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

Bakor KAN Sumbar berdialog dengan wartawan usai menyerahkan pokok pikiran terkait Ranperda Nagari kepada Komisi I DPRD Sumbar, Senin (13/11). (feb)

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat disangsikan mampu mengakomodir amanah Undang-Undang (UU). UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kekuatan kepada tatanan adat untuk sistim pemerintahan adat.

Kesangsian itu disampaikan perwakilan ninik mamak dari Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumatera Barat, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/11). Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah menegaskan, Ranperda Nagari yang tengah dibahas tersebut masih memerlukan pembahasan mendalam.

“Kalau draft Ranperda Nagari yang seperti dibahas saat ini, kami menyangsikan akan mengakomodir amanah UU yang telah memberikan penguatan kepada tatanan adat,” tegasnya.

Dia menambahkan, hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan sistim desa adat adalah menjalankan sistim pemerintahan dengan berdasarkan hukum adat. Baik secara kewilayahan maupun secara administrasi.

“Ini yang dimaksud UU Desa ketika pilihannya adalah desa adat,” ujarnya.

Menurutnya, UU Desa cukup protektif terhadap tatanan hukum adat. Membandingkan dengan UU nomor 5 tahun 1979, UU nomor 6 tahun 2014 justru lebih memberikan kekuatan kepada hukum adat.

Namun, untuk Peraturan Daerah (Perda), meskipun UU nomor 5 tahun 1979 tidak memberikan kekuatan, bisa dijawab dengan Perda. Sementara, ketika UU nomor 6 tahun 2014 memberikan ruang yang luas kepada tatanan adat, justru Ranperda yang dirancang tidak memberi penguatan.

“Ini yang kita beri masukan kepada Pansus Ranperda Nagari dalam rapat dengar pendapat agar bisa menjalankan sistim pemerintahan desa adat secara konsisten,” ujarnya.

Sekretaris Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yulizar Yunus Datuak Rajo Bagindo menambahkan, Sumatera Barat telah menjatuhkan pilihan menjadikan sistim desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.

“Ketika pilihan sudah ditetapkan, seharusnya dilaksanakan dengan konsisten. Jadi Ranperda Nagari sebagai payung hukum tentunya harus mencerminkan konsistensi terhadap pilihan tersebut,” katanya.

Bakor KAN mengharapkan, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat mempedomani kembali Perda nomor 13 tahun 1983 dalam membahas Ranperda Nagari. Pasal-pasal dalam Perda tersebut bisa diadopsi ke dalam Ranperda Nagari.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar selaku Ketua Pansus Ranperda Nagari dalam rapat dengar pendapat menyatakan, Ranperda tersebut sebagai Perda Payung. Teknis pelaksanaannya diatur dalam Perda pemerintah kabupaten dan kota.

“Agar Ranperda ini bisa mengakomodir aturan-aturan dalam pelaksanaan pemerintahan desa adat, tentunya memerlukan masukan dan saran dari banyak pihak, terutama dari unsur ninik mamak,” terangnya. (feb)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Kondisi jembatan baru di Jorong Tompek, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kab. Agam. (fajar)

PT PPR Janji Tuntaskan Pembangunan Jembatan

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: