PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang tahun 2016. Penetapan tiga Pansus dilakukan melalui rapat paripurna, Senin 3 April 2017.
Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, penetapan Pansus I, II dan III guna memenuhi surat Sekda Padang nomor 130.4/72.1/Pem/2017 tanggal 21 Maret 2017 perihal Pengantar Buku LKPj Wali Kota tahun 2016. Penetapan dalam rangka pembahasan LKPJ itu juga didasarkan pada rapat pimpinan dan fraksi-fraksi serta rapat Badan Musyawarah beberapa waktu lalu.
“Penetapan ini sangat penting agar bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPj Walikota serta bisa dievaluasi bersama,” ujar Erisman.
Pansus I diketuai Masrul Rajo Intan dari Fraksi PAN akan membahas LKPj Walikota Padang tahun 2016 tentang Pendapatan dan Pembiayaan. Pansus II tentang Belanja Langsung diketuai Gustin Pramona dari Fraksi Nasdem dengan mitra kerja SKPD terkait bidang Belanja Lansung. Sedangkan Pansus III terkait bidang Belanja Tidak Langsung ditetapkan Faisal Nasir sebagai ketua.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, maka tiap pansus diharapkan dapat segera melakukan pembahasan. Masing-masing Pansus nantinya harus menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan tentang LKPj Walikota tahun 2016 tersebut.
“Terkait biaya yang timbul dari keputusan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang tahun anggaran 2017,” terang Erisman.
Pada kesempatan itu, Erisman juga menyinggung soal Perda Tata Ruang Kota Padang seperti peruntukan Kawasan Pertanian yang sudah dijadikan masyarakat sebagai areal pemukiman. Hal itu mengakibatkan seringnya terjadi banjir karena tidak sesuai peruntukannya.
Dikatakan, DPRD Kota Padang perlu segera merevisi perda dimaksud. Harapannya kepada Pemko Padang sebagai pelaksana kegiatan agar masyarakat Kota Padang dapat terlayani sesuai dengan visinya sesegera mungkin agar masyarakat bisa menikmatinya. Tujuan utama dari setiap pemerintahan adalah membuat aturan untuk melindungi cara hidup yang diterima secara umum oleh suatu masyarakat.
“Kemudian juga disampaikan dengan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Padang sebesar Rp100 miliar. Hal itu bisa mengganggu. Dalam hal ini Pemko bersama DPRD bisa duduk bersama mencari jalan terbaik untuk kemajuan Kota Padang ke depan,” ungkapnya. (baim)