Bahas 10 Ranperda, DPRD Sawahlunto Bentuk Dua Pansus

Hasjhoni Sy
SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto membentuk dua panitia khusus (pansus), untuk membahas sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan dari draft Ranperda yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjhoni menyatakan, tahapan pembahasan ini sesuai dengan kesepakatan DPRD kota sawahlunto menindaklanjuti sidang paripurna pandangan umum fraksi, Rabu (23/8) lalu.

“ Pembahasan dengan SPKD terkait dilakukan Senin (30/8) sampai Jumat (9/9) mendatang,” katanya, Selasa (30/8).

Penyempurnaan ke sepuluh Ranperda bersama pemerintah kota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang relevan dan meperhatikan objek implementasi Perda yang dibahas.

Dua pansus DPRD Kota Sawahlunto tersebut adalah Pansus I diketuai Bakri akan membahas empat Ranperda. Ke empat Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, Ranperda urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sedangkan Pansus II yang dipimpin Dasrial Ery akan membahas enam ranperda, yaitu Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Ranperda Perangkat Desa, Ranperda Pengelolaan Pasar serta Ranperda Etika Penyenggaraan
Pemerintahan Daerah. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.