PADANG – Anggota DPRD Kota Padang dari Dapil V Kecamatan Padang Barat, , Azirwan, merasa kecewa atas perlakuan petugas Satpol PP Padang dalam melakukan penertiban pedagang di LPC Pantai Purus Padang. Menurutnya, petugas telah membongkar taman secara paksa yang dibuat secara pribadi oleh para pedagang, Senin (6/2) lalu.
“Saya kecewa dalam hal ini. Kenapa aparatur penegak Perda dalam menjalankan tugasnya seakan – akan main menangnya saja. Padahal, pedagang hanya baru menerima surat peringatan untuk pertama kalinya. Harusnya sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan pedagang. Sosialisasi itu sangat perlu agar tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Azirwan, Rabu (8/2) di ruang kerjanya.
Surat peringatan pertama harus dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga disertai sosialisasi kepada pedagang. Ketika hal itu sudah dilakukan, barulah penegak Perda boleh mengambil sikap. “Ketika peringatan tidak dihiraukan serta ada perlawanan dari pedagang, maka aturan bisa ditegakkan dengan pemberlakuan sanksi, baik berupa denda ataupun ke ranah hukum,” jelasnya.
Azirwan juga mempertanyakan, kenapa penertiban harus ribut-ribut. Kalau sudah sesuai SOP harusnya tidak terjadi keributan.
Diungkapkan Azirwan, saat mengetahui kejadian tersebut dari laporan salah seorang pemuda setempat, ia sempat menelepon Kasat Pol PP Padang untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan apakah sudah sesuai SOP. Saat itu, Kasat Pol PP menjawab bahwa itu adalah perintah walikota melalui Dinas Pariwisata. Azirwan juga langsung menuju lokasi, tapi sayang saat berada di sana, tak satupun petugas Sat Pol PP yang masih berada di lokasi. Yang ada hanya taman yang ada di depan kios LPC sudah porak poranda. Dari pengakuan pedagang, ada gerobaknya yang diangkat dan dibawa oleh Satpol PP.
“Kita harus tahu bahwa kedai/kios di LPC Pantai Purus Padang, itu sudah hak pakai bagi pedagang. Jangan dengan alasan perintah walikota melalui Dinas Pariwisata, lalu main hajar saja, langsung sikat. Apakah tindakan penertiban itu sudah sesuai SOP? Aturannya kan jelas, setelah diberikan peringatan pertama harus ada sosialisasi baik dari pihak dinas terkait maupun pihak penegak Perda,” bebernya.
Atas peristiwa tersebut, ia menilai tidak ada sinergitas antara pihak Dinas Pariwisata dengan Satpol PP Padang. Jika alasan Pemko Padang melakukan penertiban untuk membuat tempat parkir atau trotoar di sana, itu hal yang bagus. Hanya saja, harus ada sosialisasi kepada pedagang. (baim)