SAWAHLUNTO – Untuk mengawasi penyimpangan di perusahaan milik pemerintah, Kejati Sumatra Barat membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas melakukan pendampingan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan perlu disosialisasikan.
Hal ini disampaikan Widodo Supriyadi Kajati Sumatra Barat pada Sosialisasi TP4D dan UU Tipikor di Gedung Pusat Kebudayaan kota
Sawahlunto, Senin (15/2).
Kejati Sumatra Barat mengatakan, tim ini dibentuk tidak lain untuk menghilangkan keraguan penggunaan anggaran di Provinsi ini yang takut
terjerat persolan hukum. Tugas lain tim ini mengawal, mengamankan dan mendukung pemerintah melalui pencegahan terjadinya tindak pidana
korupsi sesuai dengan wilayah hukum kejaksaan masng-masing daerah.
“Banyak masukan ke kita jika anggaran tidak terserap karena ada rasa ketakutan terjadi penyimpangan, maka tugas kita adalah melakukan
pencegahan terjadinya penyimpangan,” katanya pada sosialisasi yang diikuti kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan pemko Sawahlunto.
Dikatakan Kajati, tugas lainnya dari bentukan TP4D adalah memberikan sosialisasi hukum mengenai pengadaan barang dan jasa serta melakukan
diskusi mengenai permasalahan serapan anggaran yang rendah di SKPD yang ada di Sumbar. Dengan memberikan pemahaman itu, maka diharapkan dapat menekan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum.
“Tim TP4D tidak lantas membuat kontra produktif dengan peran kejaksaan dalam upaya penegakan hukum. Yang dilakukan Kejati adalah
melakukan antisipasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan itu merupakan bagian dari uapaya penegakan hukum yang di gagas” sebut
Widodo.
Di kesempatan itu Walikota Sawahlunto Ali Yusuf berharap dengan digelarnya sosialisasi UU tipikor oleh tim Kejati dan TP4D ini semakin
mendapat pemahaman yang luar akan legulasi serta UU Tipikor yang mengawal dan sebagai rambu-rambu pemangku pejabat agar lebih
hati-hati.
“Terkadang hanya ketidak tahuan aturan dapat membuat sesuatu yang dilaksanakan di luar aturan atau dianggap sebuah penyimpangan” jelas
Ali Yusuf.
Silakan manfaatkan kegiatan ini, sebut Wako apa yang belum diketahui atau diragukan. Karena pada kegiatan ini dihadiri lengkap tim Kajati
beserta asisten dan jajaran lainnya. Terlebih, disaat ini semakin banyaknya regulasi dan terus berubahnya kebijakan dan aturan.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat dan terus dilakukan konsultasi hukum dengan pihak kejaksaan dalam melangkah dan sebelum mengambil
kebijakan” pintanya. (tumpak)