BUKITTINGGI – Persoalan yang sering menjadi kendala masuknya inevstasi ke Sumatera Barat adalah masalah tanah ulayat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewacanakan persoalan itu diatasi dengan membuat regulasi yang bisa menjadikan pemilik tanah ulayat sebagai pemegang saham.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rangkaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) APBD tahun 2020 di Bukittinggi, Kamis (27/8/2020).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat mengapungkan wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum yang “memediasi” antara masyarakat pemilik tanah dengan investor. Tanah ulayat dijadikan sebagai penyertaan modal atau saham sehingga antara investor dan masyarakat sama – sama mendapatkan keuntungan dari investasi.
“Persoalan yang sering mengganjal masuknya investasi adalah tanah ulayat. Untuk mengatasi ini, harus ada solusi misalnya lokasi investasi yang merupakan tanah ulayat dijadikan sebagai penyertaan modal. Jadi kaum pemilik tanah ulayat mendapat keuntungan, investor juga menjadi nyaman,” kata Hidayat, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) tersebut.
Dia menegaskan, investor tidak akan mau ambil risiko dalam berinvestasi. Jika lahan bermasalah, investor tidak akan berani masuk menanamkan investasinya.
Diketahui, kepemilikan tanah ulayat di Sumatera Barat tidak dimiliki orang per orang tetapi oleh kelompok masyarakat yang disebut kaum. Kaum tersebut memiliki struktur dan dalam pola kepemilikan tanah kaum atau ulayat memiliki aturan – aturan.
“Agar investasi bisa masuk dan nyaman di satu sisi dan masyarakat tidak merasa dirugikan di sisi lain, sebaiknya lahan yang merupakan tanah ulayat dihitung sebagai saham yang dimiliki oleh kaum pemilik lahan,” ujarnya.
Dengan demikian, investor mendapat jaminan kenyamanan dalam menanamkan investasi di Sumatera Barat. Masyarakat pemilik lahan juga mendapatkan keuntungan dari pembagian laba usaha atau deviden. Jika hal ini bisa dilakukan, maka akan meciptakan iklim investasi yang sehat ke depan karena masyarakat pemilik lahan sebagai pemegang modal juga ikut bertanggung jawab terhadap kelancaran usaha.
Dia menambahkan, dengan solusi tersebut maka tanah ulayat tidak “dijual” kepada investor namun disertakan sebagai modal. Persentase kepemilikan modal tentunya juga harus diatur dengan jelas sesuai dengan total modal yang ditanamkan oleh investor.
Hidayat yakin, jika regulasi tersebut bisa dibuat maka iklim investasi di Sumatera Barat dipastikan akan membaik. Maka investasi akan mengalir masuk sehingga pergerakan ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah bisa meningkat.
“Kalau bisa dibuatkan Perda, tentu akan membawa angin segar bagi investor serta akan mendatangkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Lahan tidak diperjualbelikan namun pemanfaatannya bisa mendatangkan hasil bagi pemilik lahan,” tandasnya. (Febry)