PADANG–Adanya harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang tata cara perizinan pengawasan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dan pengamanan penyampaian pendapat pribadi di muka umum, mendapat respon dari pengamat politik.
Seperti disampaikan Asrinaldi ,pengamat politik Universitas Andalas Padang. hal itu merupakan fungsi dari Negara atau pemerintah dalam upaya menjaga ketertiban umum masyarakat.”Misalnya aksi unjuk rasa yang terjadi selama ini terlihat tidak tertata dengan baik sehingga menganggu kenyamanan masyarakat lainnya, “katanya, Rabu (13/1).
Akan tetapi, lanjutnya, apabila peraturan tersebut dibuat dan kemudian membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi, maka hal itu dinilai akan melanggar hak-hak demokrasi warga Negara.
Sesuai pasal 27 UUD 1945 dijelaskan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD tersebut.
Dalam hal ini, tambahnya, pemerintah diharapkan dapat menegaskan atau menjelaskan kepada publik tentang kreteria maupun batasan-batasan tempat untuk penyampaian pendapat. Sehingga tidak menimbulkan salah tafsir atau terjadi salah paham di masyarakat.
“Selain itu yang paling penting adalah, pemerintah harus mensosialisasikan peraturan tersebut secara intensif kepada masyarakat agar hal itu dapat diketahui dan tidak merugikan masyarakat pada umumnya, “ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Padang dari Fraksi PAN, Faisal Nasir mengatakan bahwa secara umum, ia belum mengetahui pasti adanya harmonisasi RPP tentang tata cara perizinan pengawasan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dan pengamanan penyampaian pendapat pribadi di muka umum.
Akan tetapi lanjutnya ,pemerintah daerah dalam hal ini akan tetap mendukung terhadap peraturan yang lebih tinggi atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ( baim).