PADANG – Pihak Imigrasi diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Kepulauan Mentawai. Semakin meningkatnya kunjungan wisatawan luar negeri ke daerah itu harus diiringi dengan peningkatan pengawasan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyampaikan permintaan itu diwawancarai wartawan, Selasa (12/3). Menurutnya, peningkatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
“Meningkatnya aktifitas kedatangan orang asing harus diiringi dengan peningkatan pengawasan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan,” katanya.
Dia mengungkapkan kekhawatiran adanya orang asing yang masuk ke Mentawai tidak melalui pelabuhan Teluk Bayur. Kalau tanpa pengawasan yang ketat, bisa saja kedatangan orang asing diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal.
“Untuk tujuan inilah kami meminta pihak Imigrasi meningkatkan pengawasan sehingga kekhawatiran itu tidak terjadi,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, permintaan itu juga sudah disampaikan ketika melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengawasan hendaknya dilakukan secara bersama antara Imigrasi, Bea Cukai, Lantamal dan pihak terkait lainnya.
Arkadius menerangkan, setiap orang asing yang masuk negara lain harus memiliki dokumen yang jelas, baik paspor, visa, izin tinggal dan sebagainya. Aktifitas orang asing tersebut harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
“Kesesuaian dokumen dengan aktifitas warga negara asing ini juga harus diawasi secara rutin. Apakah untuk wisata, bekerja atau keperluan lainnya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti Suherman menyebutkan, pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara bersama dalam Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing.
“Pengawasan dilakukan secara bersama oleh tim PORA dan daerah tujuan kunjungan orang asing menjadi prioritas,” terangnya.
Dia menambahkan, pengawasan juga diefektifkan dengan menggandeng pihak hotel dan penginapan. Melalui sebuah aplikasi, hotel dan penginapan melaporkan secara online adanya orang asing yang menginap.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan, dengan melaporkan ada orang asing yang singgah di daerah masing-masing. Dengan demikian, aktifitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau dengan baik.
Hasil dari pengawasan yang dilakukan, pada tahun 2017 telah ditemukan sebanyak 28 warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Sumatera Barat. Pelanggaran yang dilakukan seperti aktifitas tidak sesuai dengan visa yang dikantongi.
“Misalnya mereka mengantongi visa wisata namun ternyata mereka bekerja,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya mencatat sebanyak 170 orang WNA berada di Sumatera Barat dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). WNA pemegang KITAS ini sebagian besar beraktifitas di sektor pariwisata. -feb-
Komentar