PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (16/11/2023).
Pengambilan keputusan itu diiringi peringatan kepada pemerintah untuk memperhatikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan APBD tahun 2023. Dalam hasil evaluasi Kemendagri, terdapat dua poin penting yang perlu menjadi perhatian yaitu tentang realisasi pendapatan dan realisasi belanja daerah tahaun 2023 yang masih rendah.
“Sebelum masuk kepada agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD tahun 2024, kami perlu menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri terhadap perubahan APBD tahun 2023 bahwa ada dua poin penting yaitu realisasi pendapatan dan realisasi belanja yang masih rendah,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Supardi, pemerintah daerah bersama OPD hendaknya meningkatkan kinerja untuk mencapai target pendapatan dan mengoptimalkan realisasi belanja yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun 2023. Seluruh OPD diminta untuk memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan memanfaatkan waktu yang tersisa hingga tutup buku tahun 2023 nanti.
Sementara terkait APBD tahun 2024, DPRD Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian.
Catatan tersebut menurut Supardi, pertama kondisi Ranperda APBD yang disampaikan kepada DPRD belum akomodatif di mana kebutuhan belanja daerah jauh lebih besar dari target pendapatan. Sehingga masih banyak kegiatan terutama yang bersifat mandatori dan kegiatan prioritas daerah yang anggarannya belum terpenuhi.
Selain itu, rendahnya target pendapatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD tahun 2024 terutama pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan OPD kurang inovatif. Banyak potensi pajak dan retribusi yang tidak teridentifikasi dan sebagian lainnya tidak optimal pengelolaannya.
“Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan retribusi hilang yang sangat merugikan daerah,” ulasnya.
Supardi juga mengingatkan pemerintah daerah perlu mereformasi sistem, tata kerja dan sumber daya manusia yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan retribusi. Apabila tidak ada perbaikan, perlu dipertimbangkan opsi kerja sama pemungutan pajak dan retribusi dengan pihak ketiga.
Supardi juga menyinggung tentang pengelolaan Hotel Balairung Citrajaya Sumbar diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema lelang terbuka. PT Grafika Jaya Sumbar dilikuidasi karena banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Deviden yang dihasilkan tidak sebanding dengan penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait akan berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Novotel dengan PT Grahamas CItra Wisata, Supardi mengingatkan pemerintah daerah untuk membentuk tim transisi dengan melibatkan DPRD. Tim Transisi akan bertugas untuk menyelesaikan proses serah terima dengan PT Grahamas Citra Wisata serta mengkaji pelaksanaan kerja sama pengelolaan Hotel Novotel selanjutnya.
Selain penetapan RAPBD tahun 2024, rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut juga beragendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Dalam Propemperda tersebut, sebanyak sembilan Ranperda merupakan usulan baru, tiga lainnya merupakan Ranperda kumulatif dan enam Ranperda merupakan luncuran Ranperda yang belum tuntas pembahasannhya pada tahun 2023. Selain itu juga menetapkan Ranperda di luar Propemperda tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043. F