APBD Sumbar 2017 Sebesar Rp6,246 Triliun

Rapat paripurna penetapan Perda APBD tahun 2017, Jumat (25/11). (febry)
Rapat paripurna penetapan Perda APBD tahun 2017, Jumat (25/11). (febry)

PADANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp6,246 triliun. Anggaran tersebut naik sekitar 32 persen dari APBD tahun 2016 setelah perubahan yang hanya sekitar Rp4,8 triliun lebih. Namun sebagian besar anggaran tersedot untuk belanja pegawai pada pos Belanja Tidak Langsung.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2017 itu dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (25/11). Fraksi-fraksi DPRD memberikan masukan dan saran yang pada prinsipnya menekankan kepada percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah serta penggalian potensi pendapatan daerah yang lebih optimal.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengakui, APBD tahun 2017 banyak tersedot kepada pos belanja tidak langsung, untuk belanja pegawai.

“Hal itu dipengaruhi atau sebagai dampak dari pengalihan kewenangan beberapa sub urusan dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

DPRD, lanjutnya, memahami kondisi tersebut sebagai pelaksanaan dari aturan perundang-undangan. Untuk menyikapi kondisi keuangan tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus lebih jeli lagi dalam melihat peluang penggalian potensi pendapatan asli daerah.

“Salah satu upaya agar dana untuk pembangunan tetap mencukupi harus lebih jeli menggali potensi pendapatan asli daerah,” lanjutnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit  dan Sekdaprov Ali Asmar. Nasrul menyatakan, dengan disepakatinya Perda APBD tersebut, masih ada tiga tahapan lagi yaitu menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, menindaklanjuti evaluasi dari Kemendagri dan penyusunan pelaksanaan program yang dituangkan dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Kita tentu berharap proses ini tidak memakan waktu lama dan kepada seluruh SOPD diharapkan segera menyusun DPA sehingga kegiatan bisa dilaksanakan lebih awal,” ujarnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *