
SAWAHLUNTO – Secara garis besar, DPRD Kota Sawahlunto bersama Walikota menyepakatai Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada APBD Perubahan Sawahlunto tahun anggaran 2016. KUA PPAS APBD Perubahan 2016 tersebut disepakati dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sawahlunto, Rabu (24/8).
Pada APBD awal ditetapkan Rp633,6 miliar. Sedangkan pada PPAS Perubahan direncanakan Rp640,1 miliar, naik sebesar Rp640 juta atau sekitar 1.02 persen. Terdiri dari Pendapatan Asli daerah (PAD) Rp59,1 miliar, Dana Perimbangan Rp554,6 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp26,3 miliar.
Belanja Daerah pada APBD awal 2016 ditetapkan sebesar Rp709,5 miliar, sedangkan pada KUA dan PPAS Perubahan direncanakan Rp680,9 miliar atau turun sebesar Rp28,6 miliar. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelumnya ditetapkan Rp96,3 miliar, sedangkan pada KUA dan PPAS Perubahan diperkirakan Rp61,1 miliar sehingga terjadi penurunan sebesar Rp35,1 miliar. Hal itu disebabkan karena ada pengurangan dari SILPA tahun 2015 yang telah diaudit BPK RI.
Walikota Sawahlunto Ali Yusuf saat rapat paripurna di gedung dewan, menyatakan, setelah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2016 secara bersama, maka selanjutnya akan diikuti dengan penyusunan RAPBD Perubahan. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk segera menyiapkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Dengan telah disepakatinya KUA PPAS Perubahan, berarti telah selesai salah satu tahap dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan negara serta telah diubah dengan Permendagri nomor 23 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016,” kata Wako pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Emeldi dan Wakil Ketua DPRD, Weldison. (tumpak)
Komentar