PADANG- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengantisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi. Tindakan itu harus diambil sesegera mungkin untuk sebagai langkah antisipasi menjelang hari raya Idul Adha atau lebaran kurban mendatang.
“Untuk mengantisipasi merebaknya PMK pada hewan ternak, menjelang lebaran kurban ini harus diambil langkah antisipasi oleh Disnak Keswan sebagai instansi berwenang dalam persoalan ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin dalam rapat dengar pendapat bersama Disnak Keswan, Kamis (9/6/2022).
Mochklasin menegaskan, langkah antisipasi itu harus dilakukan untuk memastikan daging sapi potong yang akan dikonsumsi masyarakat layak, tidak terkontaminasi penyakit menular yang membahayakan kesehatan.
“Pengawasan ketat harus dilakukan, terutama terhadap sapi ternak yang akan dipotong oleh masyarakat saat lebaran kurban mendatang. Kemudian, rumah pemotongan hewan ternak juga harus diawasi untuk memastikan daging yang akan dijual kepada masyarakat layak konsumsi,” ulasnya.
Mochklasin menegaskan, persyaratan tentang kesehatan hewan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat sudah diatur di dalam peraturan daerah. Ketentuan itu harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak. Hewan ternak yang akan dipotong harus memenuhi syarat kesehatan yang telah dituangkan di dalam perda tersebut.
“Terutama untuk kurban, sudah jelas ada syarat di dalam ajaran Islam bahwa hernak yang boleh dijadikan hewan kurban harus sehat. Sedangkan Perda mengatur secara teknis untuk memastikan seluruh hewan ternak yang akan dikonsumsi harus terbebas dari penyakit berbahaya seperti PMK, Anthrax dan sebagainya,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menambahkan, untuk menghindari hewan ternak tertular PMK, lalu lintas perdagangan sapi potong terutama untuk kurban harus melalui sejumlah prosedur ketat.
“Lalu lintas perdagangan sapi potong dari luar daerah harus diawasi ketat, yang terkontaminasj PMK jangan sampai masuk,” sarannya.
Menurut Arkadius, penyebaran PMK pada sapi ternak terpantau cepat. Pada awal Mei lalu dilaporkan ada empat ekor sapi dari luar daerah terkena PMK, beberapa hari sesudahnya sudah menjadi ratusan ekor.
“Jadi harus ada upaya cepat untuk menyelamatkan sapi ternak di Sumbar tidak terjangkit PMK,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disnak Keswan Provinsi Sumatera Barat mengakui adanya kasus hewan ternak terjangkit PMK. Dia menyebut, sampai saat ini ada 120 kasus dengan 653 ekor sapi yang dinyatakan positif PMK.
“Untuk langkah antisipasi, beberapa pasar ternak terpaksa ditutup sementara untuk mencegah penularan lebih lanjut,” terangnya.
Erinaldi menambahkan, saat ini sudah dilakukan pemetaan kasus PMK di 15 dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Menurutnya, PMK tidak menular kepada manusia namun virus tersebut bisa menyebar secara masif kepada sesama hewan terutama hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. (Feb)