PASAMAN—Pemerintah Kabupaten Pasaman akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah PAUD, TK, SD, SLTP dan SKB. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Pasaman.
Menurut Koordinator Komunikasi Publik Gugus tugas penanganan Covid-19 Pasaman, Wilyam Hutabarat, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Bupati Pasaman, Yusuf Lubis Nomor : 421/625/DISDIKBUD-PAS/2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
“Dalam hal ini, seluruh siswa melaksanakan aktifitas belajar mengajar di rumah selama 14 hari kedepan, terhitung tanggal 20 Maret 2020 sampai 02 April 2020,” terang Wilyam Hutabarat, Kamis (19/3).
Dalam instruksi bupati tersebut, katanya para guru memberikan tugas kepada siswa sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
“Kepada orang tua, bupati juga berharap untuk selalu memantau dan mendampingi anak-anaknya selama kegiatan belajar dirumah dilaksanakan dan melarang anaknya untuk melakukan aktifitas diluar rumah,” ungkapnya.
Disamping itu, instruksi bupati juga menegaskan akan melakukan tindakan jika ada kedapatan siswa berada di tempat tempat umum tanpa didampingi orang tua, kecuali hal-hal yang sangat penting.
“Semoga wabah virus ini cepat selesai dan para siswa bisa melaksanakan aktifitas belajar mengajar seperti biasanya,” ucap Wilyam. (Riki)
Komentar