PADANG – Untuk mengendalikan kegiatan masyarakat pada hari libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020 . Isinya tentang Pengendalian Kegiatan Masysyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Libur Natal dan tahun Baru.
Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, untuk membatasi aktifitas masyarakat dimasa libur Natal dan Tahun Baru yang saat ini berlangsung dalam masa pandemi covid 19. Surat edaran itu ditujukan untuk antisipasi dan pengendalian penyebaran Covid 19 agar masyarakat lebih ketat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian bersama karena dalam perayaan keagamaan dan Tahun Baru akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini,” kata Irwan Prayitno, di Padang (21/12/2020).
Menurut Irwan, diprediksi akan terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumatera Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat. Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu pemprov Sumbar menegaskan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harapkan kegiatan masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman sehingga terhindar dari Covid-19,” sebutnya
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumbar minta kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan sedapat mungkin berada dan beraktivitas di dalam rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola; Rumah Ibadah, Tempat Wisata; dan atau Fasilitas Publik lainnya agar menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Dan ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan angka 1 dan 2 diatas.
“Kami berharap Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (nit/*)
Komentar