PADANG – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat disayangkan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. PP yang di dalamnya membolehkan Warga Negara Asing (WNA) mendirikan Ormas di Indonesia itu dipandang sebagai ancaman bagi kedaulatan negara dan perekonomian nasional.
“Apa filisofinya sehingga orang asing bisa mendirikan Ormas di Indonesia? Ini sangat sulit diterima,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin, Rabu (21/12).
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam PP tersebut sulit diterima logika. Sementara, ormas yang didirikan oleh bangsa Indonesia sendiri masih ada unsur kecurigaan.
Dia menyatakan pendapat, ketika orang asing diberi kebebasan mendirikan ormas di Indonesia, akan membuka ruang bagi kemunculan benturan-benturan dan konflik. Hal ini tentunya akan berdampak kepada munculnya perpecahan yang membahayakan kedaulatan bangsa.
“Untuk itu, saya berpendapat sebaiknya pemerintah mengkaji ulang PP tersebut,” katanya.
Senada, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Darman Sahladi juga menyampaikan kekhawatirannya. Disamping menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa, kehadiran ormas asing bisa saja menjadi alat bagi misi atau kepentingan tertentu dari negara asalnya.
“Jadi ketika mereka sudah mendirikan ormas di Indonesia, bukan tidak mungkin akan membawa serta misi atau kepentingan tertentu dari negaranya. Ini sudah pasti membawa kerugian kepada Indonesia,” ungkap Darman.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Ahmad Khaidir menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi ancaman ekonomi. Dia berpendapat, kehadiran ormas asing di Indonesia bukan tidak mungkin membawa misi ekonomi yang bisa mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Untuk itu, kami sependapat PP tersebut harus dikaji ulang,” tuturnya.
Sementara itu, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri di situs kemlu.go.id, dijelaskan bahwa PP nomor 59 tahun 2016 lahir sebagai amanat dari UU nomor 17 tahun 2013. Salah satu semangat utama Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah mendorong peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab Ormas – termasuk Ormas asing, untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional dengan mengedepankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016 memperkuat upaya pengelolaan Ormas asing yang merupakan mitra pembangunan sesuai tujuan negara.
PP nomor 59 tahun 2016 yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 6 Desember 2016, memberikan aturan teknis administratif bagi Ormas asing untuk beroperasi di Indonesia. PP tersebut terdiri dari 34 Pasal yang dikelompokkan ke dalam 4 BAB. Pokok-pokok yang diatur di dalam PP No. 59 tahun 2016 mencakup: (i) Ketentuan Umum; (ii) Perizinan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, yang mencakup Tim Perizinan, Izin Prinsip, Izin Operasional, Personel Ormas yang didirikan oleh WNA; (iii) Sanksi; serta (iv) Ketentuan Penutup. Selain itu, PP juga dilengkapi dengan penjelasan pasal-per pasal.
Dengan berlakunya UU No. 17/2013 dan PP No. 59/2016, seluruh Ormas asing yang ingin beroperasi dan yang telah beroperasi di Indonesia, diminta untuk mendaftarkan diri dan mengantongi izin prinsip serta izin operasional sebelum dapat melakukan kegiatan di Indonesia. Izin Prinsip kepada Ormas Asing diberikan oleh Kementerian Luar Negeri setelah memperoleh pertimbangan dari Tim Perizinan Ormas Asing. Sementara Izin Operasional Ormas Asing diperoleh melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Ormas Asing tersebut dengan salah satu Kementerian atau Lembaga Negara RI terkait. (feb/*)
Komentar