PADANG – Ketua Fraksi Hanura DPRD Padang, Yendril menyorot pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan serta surat perizinan peruntukan bangunan yang terkesan rumit dan memakan waktu berbulan- bulan dalam kepengurusannya. Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang mengeluhkan persoalan tersebut.
“Persoalan ini telah berlarut-larut dan bahkan terkesan tanpa ada solusi nyata dari Pemko,” ujarnya kepada padangmedia.com, Rabu (3/2).
Menurutnya, kalau mengurus baru tidak masalah bila melalui berbagai tahap. Namun, saat mengurus perpanjangan masyarakat sering diperumit. Seperti bangunan ruko dibangun oleh pemilik, kemudian disewakan peruntukannya untuk klinik. Kemudian, orang yang menyewa berganti dan menjadikan ruko tersebut sebagai cafe. “Ini dibutuhkan pula surat izin perubahan peruntukan,” kata Yendril yang juga Ketua Gapensi Kota Padang ini.
“Seharusnya, pengurusan ini tidak perlu diperumit. Ini harus diulang lagi perizinan lainnya, baik izin gangguan maupun izin lainnya. Seharusnya dalam hal pengusaha dipermudah bukan dipersulit,” ujarnya.
Ditambahkan, terutama untuk masalah perizinan yang selama ini menjadi persoalan, ia berharap Pemko bisa mempermudah pengusaha dalam menerbitkan surat izin terkait usaha. Hendaknya ada klasifikasi-klasifikasi usaha yang dilakukan pengusaha, ungkapnya. (baim)