PADANG – Anggota DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, mendukung program Pemko Padang untuk memberi sertifikasi bagi setiap rumah makan dan minum di Kota Padang. Bahkan, kalau dapat kebijakan itu diberlakukan untuk semua pelaku usaha, baik rumah makan tradisional maupun restoran.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum tersebut menilai, sertifikasi merupakan langkah tepat dalam menata kelola para pelaku usaha serta memberikan rasa nyaman bagi konsumen atau pengunjung di Ibukota Provinsi Sumbar. “Itu memang semacam imbauan, akan tetapi perlu kajian dan pembahasan secara bersama-sama agar memenuhi aspek kepentingan masyarakat dan legal secara hukum,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi I, Oesman Ayub menyampaikan hal sama. Menurutnya, itu merupakan salah satu langkah dalam meminimalisir berbagai kejadian yang terjadi di lapangan. Apalagi, telah banyak pengunjung berkoar-koar lewat media sosial terkait tingginya harga makanan dan minuman yang ditawarkan.
“Sangat kita sayangkan, seperti kawasan Pantai Padang yang merupakan salah satu ikon yang didegung-degungkan Pemko tapi harga makanan tidak menentu,” katanya.
Dikatakan, soal penataan kelola tempat, harga makan dan minuman, parkir dan lain-lain telah disuarakan tahun 2009 lalu tetapi tidak berjalan secara maksimal. Menurutnya, kondisi seperti itu terjadi karena lemahnya pengawasan.
“Kemarin telah ada kesepakatan akan menata kembali, bahkan memberikan wewenang kepada Muspika dan pemuda setempat untuk mengelolanya. Kami di DPRD mendorong hal itu, apalagi dengan menempelkan hologram pada setiap rumah makan dan minum. Tapi, kesepakatan itu harus benar-benar dijalankan,” ungkap Oesman Ayub.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaa dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Medi Iswandi mengatakan, dalam waktu dekat akan mensertifikasi tempat-tempat makan yang ada. Tujuan mensertifikasi itu, katanya, untuk mengantisipasi pemalakan saat pengunjung menikmati makanan dan minuman di lokasi kawasan wisata. Jajaran Disbudpar, katanya, akan mendata setiap rumah makan dan minum yang telah memiliki izin, baik itu izin berdagang dan bangunan. Itu juga berlaku pada rumah makan tradisional serta restoran yang beroperasi selama ini, terangnya. (baim)