PADANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saling adu argumen dalam rapat paripurna istimewa, Kamis (28/1). Rapat paripurna istimewa beragendakan pengumuman hasil penetapan pemilihan gubernur- wakil gubernur (Pilgub) dan peresmian dan pengambilan sumpah jabatan anggota pengganti antar waktu (PAW) itu sempat diskor selama lima menit untuk menyamakan persepsi dan pemahaman.
Perdebatan terjadi ketika Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim baru saja membuka rapat paripurna istimewa. Agenda pertama yaitu pengumuman hasil penetapan calon gubernur- wakil gubernur terpilih langsung menuai interupsi. Pro dan kontra antara sesama anggota DPRD pun tak bisa dielakkan sehingga rapat akhirnya diskor.
Risnaldi, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) meminta pimpinan rapat untuk menunda atau menskor rapat. Menurutnya, di DPRD saat ini ada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas soal Pilgub. Pansus ini masih bekerja dan belum melaporkan kesimpulan akhir dari kajian dan pembahasan yang dilakukan. Untuk itu, ia meminta DPRD untuk menunda pengumuman tersebut sampai Pansus selesai bekerja. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melaporkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilgub 2015 yang dikatakannya melanggar pasal 6 UU nomor 8 tahun 2014 tentang Pilkada.
Pendapat Risnaldi ini diamini oleh anggota Fraksi Hanura, Armiati. Armiati menyampaikan, sepakat dengan Risnaldi agar DPRD menunda pengumuman hasil penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih sampai pansus Pilgub selesai bekerja.
Pendapat tersebut ditentang oleh Hidayat dari Fraksi Gerindra dan Rahmad Saleh dari PKS. Hidayat menilai, rapat paripurna istimewa tersebut hanya bersifat pengumuman. Bahkan, tanpa dilakukan rapat paripurna di DPRD pun tahapan akan tetap berjalan sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan di SK- kan oleh Presiden. Hal itu dikuatkan oleh Rahmad Saleh. Menurutnya, rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan adalah proses yang harus berjalan sesuai aturan dan perundang- undangan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menengahi perdebatan tersebut akhirnya menskor rapat paripurna istimewa selama lima menit. Skor tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Pelaksanaan rapat untuk mengumumkan hasil penetapan Pilgub di DPRD sudah diagendakan oleh Bamus dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah skor dicabut, rapat paripurna istimewa pengumuman hasil Pilgub Sumbar 2015 yang telah disampaikan oleh KPU Sumbar ke DPRD akhirnya diumumkan. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan hasil penetapan KPU tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai Keputusan KPU Sumatera Barat, Pasangan Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA) ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih untuk masa jabatan 2016 – 2021. Pasangan nomor urut 2 ini pada pemilihan serentak 9 Desember 2015 lalu berhasil unggul dengan 58,62 persen suara mengalahkan pesaingnya pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK – FB) yang hanya meraih 41,38 persen suara. (feb)