MENTAWAI – Salestinus (62) bersama anaknya Silas Guido (29), warga Dusun Jati, Desa Tuapejat diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Devian Armadan (28) di Resort Aloita Pulau Makakang, Minggu (21/4/2019) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Irmon, SH. MH mengatakan, penyebab terjadinya penganiayaan saat anak pelaku bernama Suset (20) tidak senang ditegur memasak santan terlalu hangus oleh korban yang merupakan kepala dapur di mess Resort Aloita.
Suset tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya, selang waktu beberapa jam orang tua bersama anak laki-lakinya menemui korban di mess penginapan resort aloita dan langsung melakukan penyerangan dengan memukul secara bersama-sama di bagian muka korban berkali-kali menggunakan kedua tangan, beruntung datang beberapa karyawan untuk melerai.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan kedua pelaku, korban mengalami bengkak di kepala, memar di bagian mata, telinga dan dahi. karena tidak menerima perbuatannya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mentawai.
Dari laporan tersebut, kata Irmon, tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya.
Sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku sempat melakukan mediasi dengan korban, namun korban tidak menerima penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan tetap menempuh jalur hukum.
Dari keputusan yang diambil korban, maka pihak sat reskrim melakukan penyidikan lebih lanjut dan kasus tindak pidana penganiyaan bersama-sama tersebut telah memenuih unsur persyaratan dengan dua alat bukti yang sah yaitu saksi dan surat hasil visum ET repertum.
“Karena sudah memenuhi syarat, maka kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irmon kepada awak media, Selasa (21/5).
Saat ini kedua tersangka ditahan di rutan Mako Polres Mentawai dan selanjutnya menunggu kelengkapan berkas administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ers)
Komentar