AGAM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Alirman Sori mendorong nagari – nagari di Kabupaten Agam yang memenuhi persyaratan untuk mekar. Dengan 16 kecamatan, Agam hanya memiliki 82 nagari definitif sementara jumlah penduduk daerah ini kedua terbesar di Sumatera Barat setelah Kota Padang.
Dorongan itu disampaikan Alirman Sori saat pertemuan dengan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dan sejumlah kepala OPD Pemkab Agam, Senin (9/3/2020).
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengungkapkan, ada 24 nagari yang sedang dalam proses pemekaran.
” Kecamatan di Agam ada 16 dengan nagari defnitif sebanyak 82 nagari dan 24 nagari persiapan,” kata Farhan.
Menyikapi hal itu, Alirman Sori mendorong setiap nagari yang sudah memenuhi persyaratan untuk mekar. Luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk memungkinkan Kabupaten Agam memiliki pemerintahan nagari lebih banyak lagi.
“Dibanding Pesisir Selatan dengan 15 kecamatan mempunyai 182 nagari. Harusnya Agam bisa lebih banyak lagi, tidak hanya 24 (nagari pemekaran),” katanya.
Anggota DPD asal Sumatera Barat ini menambahkan, yang perlu diperhatikan dalam pembentukan nagari baru adalah memiliki penduduk paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 KK. Kemudian perlu juga diperhatikan adalah kesepakatan antar ninik mamak dan kepastian tapal batas antar nagari.
” Kalau untuk pemerintahan adat, saya rasa tidak masalah karena pemekaran nagari tidak ikut memekarkan wilayah pemerintahan adat. Belajar dari Kabupaten Pesisir Selatan, satu Kerapatan Adat Nagari (KAN) bisa membawahi tiga sampai empat nagari, karena wilayah adat tidak ikut dimekarkan,” ulasnya.
Pemekaran nagari, ujarnya, akan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu juga untuk mendorong percepatan pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintahan nagari merupakan pemerintahan terendah kabupaten di Sumatera Barat, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai. Untuk Mentawai, pemerintahan terendah disebut desa dan diatur di dalam pasal tersendiri di dalam Perda provinsi nomor 7 tahun 2019. Sedangkan untuk pemerintahan kota, menggunakan kelurahan dan desa sebagai pemerintahan terendah.
Alirman Sori berkunjung ke Kabupaten Agam mengisi rangkaian kegiatannya di daerah pemilihan mengisi masa istirahat bersidang (reses) masa sidang kedua tahun 2019 – 2020. Aspirasi yang ditampung akan dijadikan catatan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan yang dimiliki. (*)