Alasan Dua Anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu Belum Diresmikan

Tujuh orang anggota DPRD Sumbar PAW sisa masa jabatan 2019-2024 mengucapkan sumpah/ janji, Selasa (8/12/2020).

PADANG – Tuiuh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 resmi bertugas, Selasa (8/12/2020). Peresmian ditandai pengucapan sumpah/ janji ke tujuh anggota PAW dipandu oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumbar PAW tersebut adalah Zulkenedi Said, Suharjono, Nela Abdika Zamri, Jasma Juni Dt Gadang, H. Hardinalis Kobal, H. Bukhari Dt Tuo, dan Hj. Artati. Mereka menggantikan anggota DPRD Sumbar yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Zulkenedi Said dari Partai Golkar, menggantikan Benny Utama yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pasaman. Suharjono dari Partai Demokrat menggantikan Sabar. AS yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Pasaman berpasangan dengan Benny Utama.

Kemudian, Drh. Nela Abdika Zamri dari Partai Golkar menggantikan Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang maju sebagai calon bupati Limapuluh Kota. Jasma Juni Dt Gadang dari Partai Gerindra, menggantikan Tri Suryadi yang mencalonkan diri sebagai bupati Padang Pariaman.

Berikutnya, H. Hardinalis Kobal, dari Partai Golkar menggantikan H. Khairunnas yang maju sebagai calon bupati Solok Selatan. H. Bukhari Dt Tuo dari PAN menggantikan Yosrizal yang maju sebagai calon bupati Dharmasraya. Serta Hj. Artati dari PAN menggantikan Andri Warman yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, ada sembilan anggota DPRD Sumbar PAW yang sedianya akan diresmikan. Dua orang lainnya adalah Hj. Aida dan H. Mochklasin. Aida sedianya menggantikan Darman Sahladi yang maju sebagai calon bupati Limapuluh Kota dan Mochklasin menggantikan Hamdanus yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan.

“Dari proses adminstratif, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peresmian pengangkatan PAW tujuh orang melalui keputusan tanggal 2 Desember 2020. Sedangkan dua oranf lainnya masih dalam proses. Diharapkan dalam waktu dekat prosesnya selesai,” kata Supardi.

Dia menjelaskan, PAW tersebut sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016. Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sehingga, sembilan orang anggota DPRD Sumbar yang mencalonkan diri di Pilkada 2020 telah diberhentikan antar waktu dengan hormat.

Terkait penggantian, dalam pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

“Sesuai ketentuan tersebut dan memperhatikan usulan dari masing – masing pimpinan parpol serta rekomendasi KPU, pimpinan DPRD telah mengusulkan calon PAW untuk sisa masa jabatan 2019-2024 terhadap sembilan orang anggota yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020,” tandasnya. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *