SAWAHLUNTO – Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh orangtua adalah Akte Kelahiran. Saat ini, masih ada jutaan anak di Indonesia belum memiliki Akte Kelahiran, terutama di daerah-daerah tertinggal yang minim akses ke pusat pemerintahan.
Asisten Deputi Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Dermawan mengungkapkan, masih tingginya jumlah anak yang tidak memiliki akte kelahiran disebabkan beberapa faktor. Di daerah yang sulit dijangkau, persoalan waktu dan biaya menjadi penyebab utama.
“Di daerah tertinggal dan perkampungan di pulau-pulau yang sulit akses, ini menjadi persoalan. Besarnya biaya transportasi ke pusat pemerintahan serta waktu tempuh yang cukup lama menjadi penyebab anak-anak tidak memiliki akte kelahiran,” katanya, Jumat (24/2).
Persoalannya ditambah lagi dengan ketidaklengkapan persyaratan sehingga terpaksa harus bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan kondisi akses yang sulit dan biaya transportasi yang mahal, menambah deretan penyebab seorang anak tidak memiliki akte kelahiran.
Dia menambahkan, kurangnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto, Lelis Eprienti menyebutkan, dari 20.495 jiwa penduduk yang belum memiliki akte kenal lahir, hingga saat ini sudah melakukan pengurusan akte sebanyak 17.921 jiwa atau 87,44 persen. Dia mengungkapkan akan terus mengupayakan agar seluruh penduduk bisa memiliki akte kenal lahir atau akte kelahiran.
“Upaya sosialisasi ditingkatkan dan pendataan terus dilakukan secara berkala, penduduk yang memiliki akte kehaliran bisa mendekati 100 persen,” ujarnya. (tumpak)
Komentar