PADANG- Setelah sempat tertunda satu hari, akhirnya rencana pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Bandar Pulau Karam Kecamatan Padang Barat terlaksana dengan baik. Camat Padang Barat bersama Dinas terkait melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan tersebut pada Kamis (28/4).
Pembongkaran terhadap bangunan liar (bangli) yang antara lain bagian dari bangunan Hotel Havilla Maranatha (HM) dan lainnya itu dilakukan dengan tertib. Pemilik Hotel HM dan pemilik bangunan lainnya juga ikut bersama-sama tim melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka.
“Sebelumnya direncanakan Rabu (kemarin, red) namun akhirnya dilaksanakan hari ini. Sebelum pembongkaran, kami telah berkordinasi dengan pemilik hotel dan bangunan lainnya dan membuahkan kesepakatan untuk membongkar sendiri,” terang Camat Padang Barat Arfian.
Pembongkaran itu menurut Arfian, dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005. Walau bagaimanapun, pelanggaran terhadap aturan mesti diambil tindakan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Padang Barat Noverman Nov menambahkan, dalam penertiban tidak ada tebang pilih. Penegakan peraturan harus sesuai prosedur, karena tuntutan hukum bukan hanya berdasar pada tujuan namun lebih banyak pada perjalanan atau proses mencapai tujuan. Kalau tujuannya pembongkaran, maka penuhi prosesnya terlebih dahulu.
Lanjutnya,untuk semua proses pembongkaran sebagian bangunan hotel HM dan bangli lainnya di kawasan Bandar Pulau Karam, pihak kecamatan bersama dinas terkait sudah melakukan sesuai dengan standar prosedurnya.
“Mulai sosialisasi, teguran hingga surat peringatan ketiga sampai dilakukan pembongkaran. Ke depan tidak boleh ada lagi bangli yang berdiri di atas fasilitas umum,” tegasnya. (baim/f)