Akhirnya, 45 Anggota DPRD Padang Terpilih Diambil Sumpahnya

PADANG – Anggota DPRD Kota Padang hasil Pemilu 17 April 2019 lalu bakal resmi berkantor di Gedung Bundar Sawahan. Ketua Pengadilan Negeri Padang akan mengambil sumpah dan janji 45 anggota legislatif baru, Rabu (14/08/2109).

Pengambilan sumpah ini tertunda dari seharusnya pada 6 Agustus lalu, menyusul habisnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya. Penundaan itu karena adanya gugatan PHPU oleh Partai Nasdem di Dapil Padang 1 Koto Tangah ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah pengucapan putusan MK, Jumat (09/08), KPU Padang baru menetapkan anggota DPRD Padang terpilih.

Sekretaris DPRD Padang Syahrul didampingi Kasubag Humas Protokol dan Publikasi DPRD Padang Elfauzi mengatakan, pihak sekretariat telah menyebar 1.500 undangan untuk acara pengambilan sumpah.

“Persiapan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD periode 2019-2024 sudah hampir 100 persen. Hari ini juga sudah dilakukan gladi bersih,” kata Syahrul, Selasa (13/08) di DPRD Kota Padang.

Dia mengatakan, pihaknya mengundang kepala daerah di Sumatera Barat, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik dan lainnya.

Untuk DPRD Padang periode 2019-2024, Partai Gerindra menjadi pemenang dengan 11 kursi, disusul PKS 9 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 3 kursi, PDIP 3 kursi, PPP 3 kursi, Berkarya 2 kursi dan Nasdem 1 kursi.

Pada periode ini terdapat 22 orang anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali duduk. Juga tiga orang anggota DPRD periode lalu yang di-PAW diujung masa jabatan karena mencaleg dari partai berbeda.

Berikut 45 anggota DPRD Padang yang ditetapkan KPU Kota Padang adalah:

Untuk daerah pemilihan Padang I Kecamatan Koto Tangah yaitu tiga kursi dari Partai Keadilan Sejahtera yakni Muharlion, Pun Ardi dan Andy Wijaya. Dua kursi untuk Gerindra Delma Putra dan Manufer Putra Firdaus.

Kemudian satu kursi masing-masing untuk Golkar ditempati Jumadi, Partai Persatuan Pembangunan Yuhilda Darwis, Partai Demokrat Mukhlis, Partai Amanat Nasional Rustam Efendi dan PDI Perjuangan Wismar Panjaitan.

Sementara itu, untuk daerah pemilihan Padang II Kecamatan Kuranji Pauh, Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yakni Syafrial Kani, Donal Ardi dan Musni Zen. Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan dua kursi yang ditempati Ja’far dan Rafdi ST.

Kemudian beberapa partai mendapatkan satu kursi yakni Golkar Zulhardi Z Latif, Partai Berkarya Zalmadi, Partai Amanat Nasional Yandri, Partai Demokrat Salisma dan Partai Persatuan Pembangunan Dasman.

Setelah itu di daerah pemilihan Padang III meliputi Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yakni Elly Trhisyanti, Dewi Susanti dan Amran Tono.

Sementara Partai Amanat Nasional mendapat dua kursi untuk Jupri dan Asrizal. Hal yang sama juga didapatkan Partai Demokrat dengan dua kursi yang ditempati Nila Kartika dan Surya Jufri.

Sedangkan beberapa partai hanya mendapat satu kursi seperti Partai Keadilan Sejahtera ditempati Edmon, Partai Persatuan Pembangunan Murikhwan, dan Partai Golkar ditempati oleh Miswar Jambak.

Kemudian untuk daerah pemilihan Padang IV Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan Partai Amanat Nasional mendapatkan dua kursi untuk Amril Amin dan Irawati Meuraksa.

Selebihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi, Partai Berkarya ditempati Helmi Moesim(Ay) Partai Demokrat Ilham Maulana, Partai Keadilan Sejahtera untuk Muhidi, Partai Gerindra Boby Rustam dan PDI Perjuangan Meilasa Waruwu.

Terkahir di daerah pemilihan V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo Partai Gerindra mendapatkan dua kursi yang diduduki Syafrial Kani dan Budi S. Partai Keadilan Sejahtera juga mendapat dua kursi untuk Arnedi Yarmen dan Djunaidi Hendri.

Selebihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi seperti PDI Perjuangan diduduki Iswanto Kwara,
Partai Nasdem diduduki Osman Ayub, Partai Amanat Nasional Faisal Nasir dan Partai Demokrat Azwar Siry .(baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.