PADANG – Komisi IV DPRD Sumbar memulai langkah pemetaan dengan seluruh kepala daerah, terkait pembahasan awal Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2017-2037.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat yang mengetuai Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Revisi RTRW, Saidal Masfiuddin menjelaskan, masalah tapal batas wilayah merupakan persoalan yang harus segera dituntaskan sebelum pembahasan RTRW.
“Untuk mensinkronkan perencanaan tata ruang dan wilayah, persoalan tapal batas harus dibenahi lebih dahulu,” terang Saidal, Senin (26/6).
Dia mengungkapkan, batas wilayah kabupaten dan kota masih tidak sinkron dengan data provinsi sehingga harus dilakukan pencocokan kembali. Untuk menetapkan RTRW provinsi yang akan dipedomani oleh pemerintah kabupaten dan kota, hal itu harus disinkronkan lebih dulu.
Dia menambahkan, revisi RTRW dilakukan agar dapat menata kota dan kabupaten menjadi lebih baik dengan memperhatikan kondisi perkembangan daerah. Seiring perkembangan daerah, rencana tata ruang juga harus disesuaikan.
Menurut Saidal, hal lain yang paling krusial dalam pembahasan revisi tata ruang dan wilayah adalah tata ruang Danau Maninjau. Pengelolaan tata ruang danau yang terletak di Kabupaten Agam itu selanjutnya akan menjadi tanggungawab provinsi.
“Sebab Danau Maninjau tahun ini masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi. Saat ini sedang dilakukan analisis ole Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk membagi zonasi kawasan di sekitar Danau Maninjau,” lanjutnya.
Anggota Tim Pembahas RTRW, Taufik Hidayat menambahkan, kawasan Danau Maninjau termasuk dalam tata ruang darat. Saat ini, melalui regulasi baru, kawasan itu akan dipersiapkan pemanfaatannya, termasuk pengaturan pemanfaatan untuk keramba jaring apung yang saat ini banyak terdapat di kawasan danau.
“Melalui regulasi baru nantinya, pemanfaatan lahan di kawasan danau untuk keramba harus sesuai dengan zonasi, termasuk jumlah keramba yang dibolehkan nantinya akan diatur secara tegas,” kata Taufik. (fdc)
Komentar