Padangmedia.com – Agen BRILINK yang ditunjuk oleh Bank BRI guna menyalurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III di Nagari Buruh Bukik Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, dilarang Walinagari.
Danusril Agen Brilink yang ditunjuk selaku penyaluran dana tersebut mempertanyakan alasan dilarangnya pencairan dana PKH tersebut.
“Kenapa kok di tempat saya dilarang pencairan dana PKH oleh Walinagari Buruh Bukik, padahal saya ditunjuk oleh pihak BRI untuk memudahkan masyarakat setempat untuk pencairannya, saya tidak tahu dimana salahnya sampai di tempat saya dilarang,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi Padangmedia.com, Wali Nagari Buruh Bukik Albayani menjelaskan bahwa ia tidak pernah melarang pencairan dana PKH melalui Agen Brilink tersebut.
“Itukan sudah ada regulasi pencairannya dari pusat, sepengetahuan saya melalui BRILINK yang ditunjuk oleh Bank BRI Cabang. Jadi dimananya saya bisa melarang, kami dari pemerintahan nagari hanya memfasilitasi pihak Dinas Sosial saja,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sepengetahuannya agen tersebut sudah ditunjuk untuk menyalurkan dana dan berbentuk bahan pokok, akan tetapi hari Jumat (5/7) lalu ketika penerima ingin mengambilnya, si agen tersebut tidak berada di tempat.
“Banyak warga penerima PKH tersebut kecewa, karena sudah bolak balik ke tempat beliau,” ujarnya.
Yuhardi Kepala Dinas Sosial mengatakan, saat ini sudah dimulai pencairan PKH tahap III, Pencairan bisa dilakukan di agen Brilink atau atm terdekat sesuai keinginan KPM PKH.
“Soal adanya pelarangan terhadap agen Brilink oleh walinagari, kita akan selidiki dulu pokok permasalahannya,” ucapnya.(haries)