Agam Kembali Raih WTP Atas LKPD 2015

Bupati Agam Indra Catri menerima LHP BPK RI atas LKPD Agam tahun 2015. Agam kembali raih opini WTP. (fajar)
Bupati Agam Indra Catri menerima LHP BPK RI atas LKPD Agam tahun 2015. Agam kembali raih opini WTP. (fajar)

AGAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam tahun 2015. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Agam tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Eldy Mustafa di gedung perwakilan BPK di Padang.

Opini WTP tersebut diraih setelah BPK melakukan pemeriksaan secara komperehensif terhadap LKPD tahun 2015. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemkab Agam.

Bupati Agam Indra Catri mengungkapkan rasa terimakasih atas dukungan semua pihak, terutama DPRD dan seluruh stake holder Pemkab Agam serta seluruh masyarakat.

“Alhamdulillah, untuk kedua kalinya mendapat opini WTP dari BPK RI dan ini semua berkat dukungan dari DPRD, seluruh stake holder dan masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, opini WTP bisa diraih karena Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Agam dinilai baik. Mulai pengungkapan, penilaian, pengukuran dan pengakuan terhadap semua pelaporan telah memenuhi semua yang disyaratkan dalam standar akuntansi pemerintahan.

Pemkab Agam tahun lalu juga meraih opini WTP atas LKPD tahun 2014. Untuk meraih Opini WTP, diperlukan berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan. Di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur, khususnya pejabat pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Eldy Mustafa mengapresiasi  Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Agam atas komitmennya mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang semankin baik.

Dia menambahkan, pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh BPK-RI itu dilaksanakan secara bebas dan mandiri.

“BPK memiliki standar yang ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan sehingga opini yang disampaikan merupakan pernyataan profesional atas kesimpulan pemeriksaan laporan keuangan, “ujarnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.