Adrian: KI Berhak Uji Konsekuensi Keterangan PLN

Majelis Komisioner KI Sumbar
PADANG – Kuasa PT PLN Wilayah Sumatera Barat Wimby Sabrina mengungkapkan bahwa informasi dan dokumentasi terkait nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah informasi yang dikecualikan. Hal itu disampaikan berdasarkan Uji Konsekuensi PPID Utama PT PLN pusat.

Hal itu diungkapkan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Kamis (9/2). PT PLN Wilayah Sumatera Barat diadukan ke KI oleh Pemohon Daniel terkait kerjasama PT PLN dengan Bank Bukopin dalam pembayaran tagihan rekening listrik pelanggan.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menegaskan alasan termohon soal informasi yang dikecualikan akan menjadi kajian majelis.

“Keterangan Termohon soal informasi yang dikecualikan akan menjadi bagian dari kajian oleh Majelis Komisioner,” kata Adrian.

Adrian juga meminta verifikasi sebuah surat yang diajukan oleh pemohon sebagai salah satu bukti dalam sengketa informasi tersebut.

“Surat 2010 yang menjadi bukti pemohon itu, apakah sama sampai saat pemohon mengajukan permohonan informasi ke PLN atau saat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik. Bisa saja majelis menghadirkan pihak Bank Bukopin menguji surat 2010 itu masih sama dengan kondisi kekinian,” ujarnya.

Anggota Majelis Komisioner Arfitrianti dalam sidang tersebut meminta Termohon memberi penjelasan apakah ada biaya tambahan ketika pelanggan melakukan pembayaran di Rayon Belanti, bukan melalui bank. Apakah itu sudah dijelaskan kepada masyarakat.

“Termohon harus menjelaskan dan apakah tidak ada tambahan biaya saat membayar di Rayon Belanti sudah diberitahu ke publik,” ujar Arfitriati.

Untuk menjawab pertanyaan berkaitan dengan sistim pembayaran dan pengenaan biaya tambahan, Kuasa PT PLN Wimby Sabrina meminta waktu kepada Majelis Komisioner sampai pekan depan. Termohon akan menghadirkan Bagian Niaga PT PLN Wilayah Sumatera Barat untuk menjelaskan.

Sidang sengketa informasi antara Daniel dengan PT PLN Wilayah Sumatera Barat itu diskors sampai Kamis pekan depan (16/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN Wilayah Sumbar diadukan Pemohon, Daniel ke Komisi Informasi Sumatera Barat terkait informasi mengenai kerjasama PT PLN dengan Bank Bukopin dalam pembayaran tagihan rekening listrik. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *